![]() |
| Ilustrasi |
SERANG - Sepanjang
Januari 2016, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Banten mengungkap
tujuh kasus penangkapan ikan secara ilegal atau menggunakan alat penangkap ikan
yang dilarang. Hampir seluruh kasus dilakukan oleh nelayan lokal.Kebanyakan
nelayan lokal tersebut, tersangkut kasus ilegal fishing karena kedapatan
menggunakan pukat sodong untuk menangkap ikan. Padahal, penggunaan pukat ini
sudah dilarang karena bisa merusak ekosistem dan biota laut.
"Kita sedikitnya
tangani tujuh kasus penangkapan ikan secara ilegal. Empat kasus berasal dari Pandeglang,
sementara tiga kasus dari Karangantu," kata Kasi Tindak pada Subdit Gakkut
Ditpolair Polda Banten Kompol Syamsul Hadi, Selasa (9/2/2016).
Terkait kasus di
Pandeglang, penangkapan dilakukan oleh jajarannya. Sedangkan di Perairan
Karangantu dilakukan langsung oleh Mabes Polri. "Penangkapan ini terjadi
minggu lalu, dan bukan kita yang menangkap, melainkan langsung dari BKO Mabes
Polri ketika sedang melakukan giat rutin," ujarnya.
Sementara hingga kemarin,
pihak Polair terus melakukan pemantauan dan penyisiran di perairan Laut Banten,
guna mengantisipasi adanya penangkapan ikan ilegal atau hal lain yang dinilai
dapat mengganggu ekosistem laut."Saat ini kita sedang melaksanakan Satgas
ilegal fishing, atau menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang
dilarang," ujarnya.
Adapun pengetatan
terhadap kegiatan di laut dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan guna menghindari terjadinya aksi kriminalitas di wilayah perairan
Indonesia. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto
mengatakan, meski penangkapan itu dilakukan oleh Mabes Polri, namun untuk
penanganan atau tindak lanjut penanganan kasus ilegal fishing dilakukan oleh
jajarannya.
Saat ini, pihaknya masih
melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Apabila sudah
terkumpul, para pelaku bisa dikenakan hukuman yang berat.Kalau ancamannya satu
tahun, karena kapal kecil dibawah lima GT. Pasal 100 B tentang Undang-undang
perikanan," kata Noman.
Sumber: Klik di sini!

