![]() |
| Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhamad
Hanif Dhakiri |
KUDUS - Menteri Tenaga Kerja
(Menaker) Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan, Undang-Undang (UU) tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) skemanya memang ditujukan untuk masyarakat
berpenghasilan lebih rendah. "Dengan adanya Tapera, maka diharapkan akses
untuk mendapatkan rumah yang lebih murah lebih terbuka untuk pekerja
berpenghasilan rendah," ujarnya saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun
ke-43 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kudus, Jawa Tengah, Minggu.
Selain itu, menurut dia, Tapera juga untuk
kepentingan kesejahteraan para pekerja. Nantinya, ia mengemukakan, akses para
pekerja terhadap kepemilikan perumahan akan semakin tinggi, karena selama ini
peluang para pekerja yang berpenghasilan rendah kemungkinan memiliki rumah
sangat kecil.
Oleh karena itu, Hanif menyatakan,
pemerintah harus menemukan formula yang pas, kemudian muncul kebijakan Tapera.
Ketika sudah diputuskan, ia menjelaskan, kebijakan Tapera tetap harus
dijalankan karena untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.
"Tahapan kebijakan soal Tapera
berlangsung lama, sehingga ketika sudah diputus mau tak mau harus
dijalankan," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan Tapera sepenuhnya
ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Oleh karena
itu, Kementerian Tenaga Kerja akan ikut saja dalam pembahasan lebih lanjut soal
peraturan pemerintah yang akan dipimpin Kementerian PUPR. "Kami juga belum
mengetahui apakah nantinya untuk semua pekerja di perusahaan atau tidak,"
ujarnya.
Kalangan pekerja di Kabupaten Kudus saat
bertemu Menaker sempat melontarkan penolakan atas UU Tapera tersebut, karena
dinilai bakal menambah beban para pemberi kerja dan pekerja. Alasannya, pemberi
kerja selama ini sudah mengikutsertakan pekerjanya di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun adanya UU Tapera akan
ada potongan tambahan sebesar 3 persen dari gaji yang selama ini dipotong untuk
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sumber: Klik di sini!

