LEBAK - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lebak kini mewajibkan para pegawainya untuk mengenakan batik
khas Lebak. Penggunaan batik yang harus digunakan para pegawainya setiap Kamis
ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setda Lebak Nomor 065/501-setda2016
tentang Pakaian Dinas untuk setiap PNS di Lingkungan Pemkab Lebak.
Dalam edaran tersebut,
pada hari Senin-Selasa pegawai menggunakan PDH warna kaki, hari Rabu PDH putih
hitam Lebak. Bagi para pejabat eselon II menggunakan lengan pendek/panjang,
fungsional dan eselon III dan IV menggunak Banten Hits, Jumat(25/3/2016),
mengatakan, penggunaan batik Lebak di dua hari tersebut bertujuan meningkatkan
rasa cinta para abdi negara di lingkungan Pemkab Lebak terhadap daerahnya.
"Ini bukti cinta dan
tak lain sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, jika Batik
Lebak diminati oleh seluruh masyarakat Lebak, nantinya akan menambah peluang
usaha untuk masyarakat, khususnya para pengrajin Batik."Batik Lebak juga
akan menjadi ciri khas, bahwa di Lebak bukan hanya ada batik Baduy yang sudah
mampu menembus pasar nasional, kita juga harus buktikan Batik Lebak mampu
melakukan hal yang sama," jelasnya.
Dan lengan pendek. Untuk
hari Kamis, khusus menggunakan batik Lebak. Penggunaan batik Lebak juga
diterapkan pada hari Jumat pada pukul 09.00-16.30 setelah sebelumnya para
pegawai diwajibkan mengenakan pakaian olahraga pada pukul 07.30-09.00 .Kasubag
Humas Pemkab Lebak Aep Dian Hendriawan,
Sumber: Klik di sini!

