![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Tidak sulit
mengubah operasional bank umum atau konvensional yang berbasis suku bunga
menjadi bank syariah yang berbasis bagi hasil keuntungan. Paling tidak dalam
waktu satu tahun proses perubahan bank umum menjadi bank syariah bisa
dilakukan, demikian kesimpulan dari diskusi "Pembangunan Bank Syariah
Indonesia" yang diadakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII)
di Jakarta, kemarin.
Siaran pers Humas KB PII
yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, nara sumber dalam diskusi
tersebut yaitu Direktur Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Deden Firman Hendarsyah, mantan Dirut Bank Muammalat Indonesia A. Riawan
Amin, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazir, mantan Dirut BNI Syariah Rizqullah
dan bankir dari Maybank Syariah Indonesia Habibullah.
Sebelumnya diawali
pembicara kunci Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Sofyan
Djalil. Bagi Fuad Bawazir kehadiran bank syariah di Indonesia menjadi sebuah
keniscayaan, sehingga sekarang sudah bukan masanya lagi alergi dengan istilah
syariah. Di masa lalu istilah syariah bisa mengarah pada konotasi negatif
terhadap NKRI, sehingga akhirnya Indonesia membentuk bank syariah pertama kali
diberi nama Bank Muammalat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan
menurut Deden Firman Hendarsyah sudah menetapkan visinya dalam pengembangan
perbankan syariah yaitu “Mewujudkan
perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas system keuangan serta berdaya
saing tinggi”.Dengan visi
tersebut lanjut Deden, OJK mendorong pembentukan bank syariah baik yang
merupakan BUMN maupun BUMD agar bisa mencapai pertumbuhan pangsa pasar yang
ditargetkan.
Bank syariah yang besar
diperlukan kehadirannya untuk mengantisipasi ekspansi bank syariah negara
tetangga seperti Malaysia yang sudah memiliki Bank Islam Malaysia. Ekspansi itu
sendiri memungkinkan dengan telah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) sejak 2016.Di mata praktisi perbankan Rizqullah dan Habibullah, mengubah
operasional perbankan dari konvensional (umum) ke syariah sebenarnya tidak
terlalu sulit.
Dalam waktu satu tahun
perubahan itu bisa dilakukan, sehingga jika dipandang perlu membuat bank
syariah besar di Indonesia, tak selalu harus dilakukan dengan merger bank-bank
syariah yang sudah ada, melainkan bisa juga dengan mengubah operasional bank
besar dari konvensional ke syariah.Sebelumnya sebagai pembicara kunci, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS Sofyan Djalil memaparkan besarnya
potensi dana syariah di Indonesia, baik yang bersifat ekonomi maupun sosial
keagamaan.
Selain negara dengan
jumlah penduduk muslim terbesar, Indonesia juga memiliki lembaga keuangan
syariah terbanyak di dunia.Dana ekonomi syariah antara lain tersebar di
perbankan syariah, meliputi 11 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah
(UUS) dan 163 BPR Syariah (BPRS). Selanjutnya di pasar modal syariah akumulasi
penerbitan sukuk sampai tahun 2015 senilai Rp300 triliun, 65 reksadana syariah,
336 saham pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan 30 saham blue chip
pada Jakarta Islamic Index (JII).
Sedangkan lembaga
keuangan non bank ada sekitar 5.000 Baitul Mal wat Tanwil (BMT), 6 perusahaan
takaful, 42 Unit Usaha Takaful, 2 perusahaan leasing syariah, 42 unit usaha
leasing syariah dan 2 modal ventura syariah.Potensi dana sosial keagamaan
Indonesia lebih besar lagi dan belum termanfaatkan secara optimal. Akumulasi
pengelolaan dana haji setiap tahunnya cukup besar, pada tahun 2015 mencapai Rp
73 triliun. Lalu potensi zakat, di luar infak dan sedekah mencapai Rp 11
triliun/tahun.
Namun melalui Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) baru terkumpul Rp 60 miliar/tahun, sedangkan yang
dikelola lembaga-lembaga lain sekitar Rp 400 miliar/tahun. Selanjutnya potensi
wakaf sekitar Rp 377 triliun dan tanah wakaf seluas 4,1 miliar m2. Saat ini
yang terkelola baru sekitar Rp 13 miliar. Sehingga potensi dana sosial
keagamaan tersebut masih memerlukan lembaga yang mampu mengelola untuk
kemaslahatan umat dan pembangunan ekonomi nasional.
Menanggapi paparan Sofyan
Djalil tersebut, Ketua Umum Keluarga Besar PII Nasrullah Larada menyatakan KB
PII yang memiliki jaringan di tingkat nasional hingga daerah siap memobilisasi
masyarakat untuk mengembangkan pendirian Bank Syariah Indonesia. Sudah saatnya
umat Islam sebagai mayoritas memiliki kebanggaan dengan berdirinya bank syariah
Indonesia.
Nasrullah menambahkan
adalah naif jika melihat kenyataan perkembangan bank syariah di Indonesia.
Market share perbankan syariah hanya 3-4 persen di tengah mayoritas muslim
Indonesia yang lebih dari 80 persen. "Jika Bank Syariah Indonesia ini
didirikan, tahap awal kita akan memobilisasi umat Islam dengan gerakan satu
juta rekening di Bank Syariah sebagai bentuk dukungan," ujarnya.
Sumber: Klik di sini!

