![]() |
| Abraham Samad Agus
Raharjo Dan Taufikruki |
JAKARTA - Ketua KPK Agus
Rahardjo menyambut gembira deponering (pengesampingan perkara) mantan pimpinan
KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung. "Deponering
ini menggembirakan supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak
terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi,"
kata Raharjo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pada hari ini, Jaksa
Agung, HM Prasetyo, mengambil langkah deponering yaitu menggunakan hak
prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan
sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Kami bisa bergerak
cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana
korupsi 2015-2019," tambah Raharjo Komisioner lain KPK, Saut Situmorang,
juga menyambut positif pemberian deponering tersebut. "Positif buat kita
karena ada semangat perbaikan dan perubahan di baliknya," kata Saut.
Dia menilai deponering menunjukkan
niat baik dari Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi. "Kata kuncinya
keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat atau mens rea adalah
energi yang perlu dipelihara oleh pengurus negeri ini oleh semua tingkatan dan
jabatan," kata dia."Kata maaf bukan lonceng kematian karena
kebijaksanaan sebaiknya mimpi yang harus terus dinyatakan, tanpa pula
mengenyampingkan efek jera demi keadilan, kebenaran dan kejujuran," ungkap
Situmorang.
Dalam pertimbangannya,
Prasetyo mengatakan, Samad dan Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur
yang memiliki komitmen memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak
segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan
korupsi di Indonesia. Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta
pertimbangan dari ketua MA, DPR, kepala Kepolisian Indonesia, tentang rencana
deponering itu.
Sumber: Klik di sini!

