![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Penetapan
empat calon formatur DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang dalam
Musyawarah Daerah (Musda) ke -V batal dilakukan pada Minggu (27/3/2016).
Pasalnya, para peserta Musda menolak para calon formatur yang telah
direkomendasikan oleh DPW PAN Banten. Akhirnya, Musda yang digelar untuk
memilih ketua DPD baru tersebut berakhir deadlock.
Ketua Steering Committee
(SC) Musda ke V DPD PAN Kota Tangerang Sjaifuddin mengatakan, Musda ini untuk
menetapkan empat bakal calon formatur. Mereka dipilih dari hasil seleksi
delapan orang yang mencalonkan diri sebelumnya. “Dari delapan peserta, kita kirim ke DPW. Lalu di sana memutuskan empat
orang yakni, Kholid Marhaban, Nur Ali, Abmansah, Ela Silfia.
Kemudian rekomendasi DPW
ini rencananya ditetapkan dalam Musda DPD,” katanya usai
pelaksanaan Musda di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun
ternyata para peserta Musda menolak empat bakal calon formatur yang dipilih
DPW. Alasan mereka, karena tidak ada penjelasan kenapa delapan empat peserta
lain dicoret dan tidak melibatkan tim independen.
“Kalau para
peserta berharap dari delapan yang mencalonkan diri ditetapkan semua, tapi
diputuskan hanya empat. Mereka jadi mempertanyakan,” katanya. Akhirnya, Sjaifuddin yang juga menjabat
sebagai anggota DPRD Kota Tangerang ini menutup Musda tanpa keputusan alias
Deadlock. Menurutnya, Musda akan diselesaikan di tingkat Makhamah Partai di DPP
dan DPW juga akan membahas di rapat harian.
“Mungkin ada
negosiasi ulang, perbincangan lagi atau yang lain, tapi saya belum tahu. Saya
sudah berkali-kali menyampaikan ke peserta, kemudian ada penjelasan juga dari
DPW. Tapi peserta tetap menolak, lalu mau diapain,” tukasnya.
Semenyata Ketua
Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPW PAN Banten Khaerul Ritonga
menjelaskan, dalam Musda ini, para peserta mempertanyakan keabsahan verifikasi
pada bakal calon formatur. Padahal menurutnya, pihaknya sudah membacakan SK DPW
PAN Banten tentang penetapan empat calon dari bakal calon formatur yang sudah
berdasarkan konstitusi hasil Rakernas PAN No 2 tahun 2015.
“Artinya DPW
sudah menetapkan calon formatur sesuai persyaratan yang diverifikasi. Padahal
ini sesuai konsitusi dan aturan main partai,” kata Ritonga yang juga anggota SC utusan DPW. Lanjut Ritonga seharusnya
kalau mereka menyadari kelanjutan dari pasal 19 AD/ART selain ayat 1, ada ayat
4 yang menyatakan jika kurang atau sama dengan 4 calon maka forum
permusyawaratan bisa langsung menetapkan, bukan lagi minta persetujuan.
“Saya melihat
ada pelangagaran karena itu sudah keputusan rakernas. Kok mereka malah buat
aturan sendiri. Kalau mereka menolak keputusan DPW bagi kita ini sudah offside,” jelasnya.
Ritonga menambahkan,
langkah selanjutnya karena Musda PAN Kota Tangerang ini berjalan deadlock, DPW
PAN Banten akan mengambil alih karena kepengurusan yang sekarang sudah
demisioner. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memutuskan langkah yang
diambil dan dibahas dirapat harian DPW PAN Banten.
Sumber: Klik di sini!

