Pemkab Tangerang Bakal Relokasi Warga Dadap ke Rusunawa Gratis

 Rakor sosialisasi penertiban lokalisasi Dadap
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan merelokasi warga asli Dadap, Kecamatan Kosambi, yang terimbas oleh penertiban lokalisasi Dadap, yang bakal digelar 26 Mei mendatang.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjawab permintaan ganti rugi yang disampaikan warga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tahap awal dalam sosialisasi penertiban lokalisasi Dadap di gedung pertemuan, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (14/3/2016).

Bupati menyebut, sebagai bentuk ganti rugi, warga asli Dadap yang terkena penertiban bakal direlokasi ke Rusunawa (Rumah Susun Sewa) bebas biaya alias gratis.

Namun, lanjut Bupati, mengingat saat ini Pemkab Tangerang belum memiliki Rusunawa, maka  warga akan direlokasi ke Rusunawa terdekat, seperti di Jakarta dan nantinya akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta. Sedangkan untuk pemilik bangunan liar, tidak ada ganti rugi sepeser pun," pungkasnya