![]() |
| Rakor sosialisasi
penertiban lokalisasi Dadap |
TANGERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan merelokasi warga asli Dadap, Kecamatan
Kosambi, yang terimbas oleh penertiban lokalisasi Dadap, yang bakal digelar 26
Mei mendatang.
Demikian dikatakan Bupati
Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjawab permintaan ganti rugi yang disampaikan
warga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tahap awal dalam sosialisasi penertiban
lokalisasi Dadap di gedung pertemuan, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Senin (14/3/2016).
Bupati menyebut, sebagai
bentuk ganti rugi, warga asli Dadap yang terkena penertiban bakal direlokasi ke
Rusunawa (Rumah Susun Sewa) bebas biaya alias gratis.
Namun, lanjut Bupati,
mengingat saat ini Pemkab Tangerang belum memiliki Rusunawa, maka warga akan direlokasi ke Rusunawa terdekat,
seperti di Jakarta dan nantinya akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta.
Sedangkan untuk pemilik bangunan liar, tidak ada ganti rugi sepeser pun,"
pungkasnya

