![]() |
| Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis (tengah) |
JAKARTA - Produk dalam
negeri tetap mendapat kemudahan dalam tender yang menggunakan dana-dana APBN/
APBD sepanjang tetap mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga
tidak merugikan keuangan negara."Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah telah mengatur untuk tender prasarana dan sarana tetap
harus memprioritaskan penggunaan
produk-produk dalam negeri," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Harry Azhar Azis di Yogyakarta, Sabtu (27/2).
Harry mengatakan kalau
harganya ternyata lebih tinggi untuk produk dalam negeri sesuai dengan
peraturan maka dapat meminta rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) agar tetap dapat menggunakan produk tersebut.Harus dipastikan
produk dalam negeri tersebut memenuhi seluruh spesifikasi teknis dalam
pengadaan barang dan jasa, termasuk kalau ternyata hanya disediakan satu
penyedia jasa saja maka harus ada pertimbangan dari KPPU, jelas Harry.
Harry mengatakan
pengadaan barang dan jasa untuk prasarana/ sarana di atas Rp200 juta juga dapat
dilakukan penunjukkan langsung sepanjang sesuai peraturan yang berlaku
diantaranya memang baru ada satu pemasok serta merupakan produk paten.Namun
sebelum menggunakan mekanisme tersebut tetap harus mematuhi peraturan yang
berlaku, kementerian terkait memang harus proaktif agar pelaksanaan penunjukkan
langsung dapat terlaksana apalagi kalau nilainya besar, jelas Harry.
Sedangkan menurut Ketua
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Tri Winarno mengatakan penunjukkan langsung sesuai peraturan dan perundangan
dapat dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana karena kondisi
tertentu.Seperti pembangunan gedung BPKP di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan
Mamuju Sulawesi Barat semuanya menggunakan penunjukkan langsung untuk
penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba karena sudah ada tolak ukurnya dari
pembangunan gedung BPKP di kota Padang Sumatra Barat, jelas Tri.
Tri mengatakan gedung
BPKP kota Padang pernah hancur akibat gempa waktu itu, kemudian dibangun
kembali mengunakan konstruksi sarang laba-laba sebagai pondasi di zona gempa
sesuai rekomendasi teknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Rekomendasi
menyebutkan konstruksi sarang laba-laba merupakan konstruksi ramah gempa yang
cocok diaplikasikan untuk daerah gempa
seperti kota Padang serta telah teruji saat gempa di Nanggroe Aceh Darusallam,
Bengkulu dan Padang.
Tri menjelaskan sebelum
melakukan penunjukkan langsung tim pengadaan terlebih dahulu harus mendapat
justifikasi terlebih dahulu dari instansi teknis. Pertimbangan berikutnya,
konstruksi sarang laba-laba merupakan produk paten yang dipegang PT Katama,
sesuai dengan peraturan dan perundangan dimungkinkan untuk melaksanakan
penunjukkan langsung, jelas Tri saat berbicara dalam sosialisasi pencegahan
kerugian negara pada pengadaan sarana dan prasarana di Yogyakarta.
Tri mengatakan agar
penunjukkan langsung itu sesuai tata kelola pemerintahan yang bersih maka semua
tahapan proses harus dilaksanakan terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) harus ada rekonstruksi sebelumnya.Menurut dia saat berbicara
dalam forum yang diselenggarakan Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, prinsip tiga E dalam menetapkan HPS
harus dipegang teguh yakni ekonomis, efisien, dan efektif.
Tri mengatakan baik
penunjukkan langsung maupun lelang maka pejabat pembuat komitmen dapat
membentuk tim teknis untuk menetapkan HPS, yang dapat mengacu kepada jurnal
konstruksi, peraturan gubernur, serta kontrak sejenis.Tri mengatakan peraturan
mengharuskan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/ APBD untuk
melakukan survei sebelum menetapkan HPS terutama dalam mencari pembanding
dengan pekerjaan sejenis.
Sumber: Klik di sini!

