![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan
bahwa pilkada serentak tahap kedua akan berlangsung pada pekan kedua tahun
depan, termasuk agenda Pilgub Banten. “Jumat
(5/2/2016) kemarin, KPU RI sudah rapat pleno. Salah satu keputusannya adalah
pencoblosan pilkada serentak tanggal 15 Februari 2017,” terang Saiful Bahri, Komisioner KPU Banten,
kepada Radar Banten Online, saat berada di area gedung Setda Kabupaten Serang,
Selasa (9/2/2016).
Dikatakan, tahapan
pilkada akan dimulai sekira April mendatang dengan perekrutan panitia pemilihan
kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). “Untuk kabupaten/kota yang tahun lalu gelar pilkada
juga harus melakukan tahapan perekrutan petugas kembali, penataan ulang
petugas,” ujarnya.
Dikatakan, untuk agenda
pilkada serentak mendatang juga muncul rencana revisi aturan terkait masalah
perekrutan petugas, syarat pencalonan, dan lainnya. “Kemarin kan syarat calon perseorangan 6,5 persen,
untuk pilkada mendatang muncul wacana syaratnya seperti sebelum-sebelumnya
yakni 3 persen dari jumlah penduduk,” ujarnya.
Terkait masalah dana
untuk Pilgub Banten, KPU Banten baru disetujui mendapatkan dana Rp 150 miliar
dari total kebutuhan sekira Rp 295 miliar. “Janjinya kekurangannya nanti pas perubahan anggaran,” katanya.
Sumber: Klik di sini!

