![]() |
| Ratusan rumah di kawasan
rumah potong ayam (RPA) Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang akhirnya dibongkar paksa oleh petugas gabungan,
Selasa (15/3/2016 |
TANGERANG - Ratusan rumah
di kawasan rumah potong ayam (RPA) Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah,
Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya dibongkar paksa oleh petugas
gabungan, Selasa (15/3/2016). Pembongkaran ini dilakukan karena masih ada warga
yang bertahan rumahnya.Dalam pembongkaran tersebut, salah satu keluarga di RT
05/09 menangis menjerit saat petugas Satpol PP mengeluarkan barang-barangnya
secara paksa.
"Kita pasti pindah
kok. Jangan kayak gini dong, kita diusir kayak binatang aja," kata Hj
Setia yang sudah puluhan tahun tinggal diatas tanah milik Kemenkumham
tersebut.Kepada petugas dia meminta toleransi lagi hingga pekan depan karena
akan menikahkan anaknya. "Saya sudah minta izin ke Pak Arief (Wali Kota
Tangerang), sudah diizinkan untuk pindah minggu depan. Saya mau nikahin anak
dulu," ujarnya sambil menangis.
Dia juga memprotes
tindakan pembongkaran tersebut. Pasalnya istri mantan ketua RT 05 ini mengaku
selalu membayar PBB setiap tahunnya, meski rumahnya dibangun di tanah
Kemenkumham. "Harusnya toleransi dong kita tiap tahun bayar pajak
kok," tukasnya. Hj Setia sempat
ditenangkan oleh petugas Satpol PP Wanita, namun dia malah mengamuk.
Petugas tetap
mengeluarkan barang-barangnya."Ibu sudah dikasih toleransi sejak tiga
bulan lalu. Ini final, semua mau nggak mau harus pindah, karena akan
dibongkar," ujar salah satu petugas Satpol PP.Asda I Bidang Tata
Pemerintahan Saiful Rohman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap
ratusan bangunan yang berdiri di ataa tanah milik Kemenkum Ham dan PT KAI.
Ada sekitar 260 bangunan
yang dibongkar secara bertahap. "Penertiban ini lanjutan dari yang kita
lakukan pada 16 Desember 2015 lalu. sebelumnua kita hanya bongkar RPA saja.
Untuk bangunan kita beri toleransi warga untuk mengosongkan rumahnya hingga
hari ini. Jadi sudah tidak ada tawar menawar lagi," tukasnya.
Terkait warga yang
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya hal itu tidak biaa dijadikan
bukti kepemilikan bangunan. Sehingga tidak ada penggantian dari Pemerintah.
"Karena berdasarkan aturan, setiap orang yang menikmati lahan diwajibkan
untuk membayar pajak," pungkasnya.
Sumber: Klik di sini!

