10 Jam Diperiksa KPK, Bupati Tangerang Jelaskan Batas Wilayah Pulau Reklamasi

 Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zaki diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Ahmed Zaki mengaku ditanya penyidik mengenai batas-batas wilayah 17 pulau hasil reklamasi dengan wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepada penyidik, Zaki mengaku telah menjelaskan mengenai hal tersebut. Meski berbatasan dengan Pantai Dadap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, proyek reklamasi tersebut, kata Zaki, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap, di wilayah Kabupaten Tangerang, Kosambi. Saya hanya menegaskan saja, bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga nyambung ke Kabupaten Tangerang, karena batas wilayah itu kan ada di provinsi, bukan di kita. Sementara kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut, kata Zaki saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Zaki mengungkapkan pihaknya belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang dengan Pulau A hasil reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Itu juga proposalnya (pembangunan jembatan) belum di-approve, tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pihaknya belum menyetujui proposal tersebut karena belum mendapat balasan atas surat yang disampaikannya kepada Pemerintah Provinsi DKI. Dalam surat kepada Pemprov DKI, Zaki mengatakan, pihaknya mempertanyakan urgensi dari pembangunan jembatan. Kita mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah (jembatan) itu juga nyambung. Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum, katanya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sumber: Klik di sini!