![]() |
| Bupati Tangerang, Ahmed
Zaki Iskandar |
TANGERANG - Bupati
Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Zaki diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap
terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Ahmed Zaki mengaku ditanya penyidik mengenai batas-batas wilayah 17 pulau hasil
reklamasi dengan wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepada penyidik, Zaki mengaku
telah menjelaskan mengenai hal tersebut. Meski berbatasan dengan Pantai Dadap
di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, proyek reklamasi tersebut, kata Zaki,
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Masalah
reklamasi yang berbatasan dengan Dadap, di wilayah Kabupaten Tangerang,
Kosambi. Saya hanya menegaskan saja, bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan
dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga nyambung ke Kabupaten
Tangerang, karena batas wilayah itu kan ada di provinsi, bukan di kita. Sementara
kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi
tersebut,” kata Zaki saat akan
meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Zaki mengungkapkan
pihaknya belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan
wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang dengan Pulau A hasil reklamasi yang
dilakukan PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu
Group. “Itu juga proposalnya
(pembangunan jembatan) belum di-approve,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar
ini menjelaskan, pihaknya belum menyetujui proposal tersebut karena belum
mendapat balasan atas surat yang disampaikannya kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Dalam surat kepada Pemprov DKI, Zaki mengatakan, pihaknya mempertanyakan
urgensi dari pembangunan jembatan. “Kita
mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah (jembatan) itu juga nyambung. Jangan
sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum,” katanya.
Diketahui, dalam kasus
dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara
Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD
DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir
PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan
pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat
dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan
Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan
disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Klik di sini!

