![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) Kota Tangerang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap
pakaian dan mainan anak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu untuk
melindungi konsumen, terutama anak-anak dalam menggunakan produk tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan
Disperindagkop Achmad Suhaely mengatakan kegiatan pengawasan SNI pakaian dan
mainan anak ini merupakan kegiatan tiap tahun sesuai ketentuan UU no 9/1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan no 73/2015.
“Jadi tugas
kita memastikan apakah barang yang dijual itu sudah ber-SNi atau belum,” katanya, Senin (28/3/2016).
Untuk tahun 2016,
pengawasan dimulai sejak bulan Ferbuari.
Disperindagkop Kota Tangerang telah membentuk tim yang berjumlah 8 orang
untuk terjun langsung ke lapangan memeriksa pakaian dan mainan anak dari para
penjual. Pihaknya menargetkan 64 lokasi yang diperiksa selama satu tahun ini.
“Sampai saat
ini kita sudah melakukan pemeriksaan di 8 pusat perbelanjaan seperti Ramayana Ciledug, Ginat Poris dan Cimone,
Varia Baby Shop Pasar Lama serta Robinson. Banyak pakaian dan mainan yang kita
periksa seperti mobil-mobilan dan boneka. Kita ,” Senin (28/7/2016).
Menurut Suhaely,
pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap logonya saja, tapi juga sertifikat
SNI-nya. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata masih ditemukan pakaian
dan mainan anak yang belum ber-SNI.“Selain itu ada
barang yang tidak ada alamat produksinya. Kadang pusat perbelanjaan hanya
sekedar menjual, mereka tidak menyeleksi barang-barang dari produsen. Artinya
mereka masih lalai,” katanya.
Padahal, kata Suhaely,
logo SNI ini berguna untuk menjamin perlindungan konsumen dimana barang yang
digunakan tidak mengandung zat yang berbahaya. Apalagi penggunannya adalah
anak-anak. “SNI pada
dasarnya adalah standar untuk tiga hal penting yaitu keamanan, keselamatan, dan
kesehatan. Ketiga hal itu menyangkut manusia dan lingkungannya,” katanya.
Untuk toko yang menjual
pakaian dan mainan tak ber-SNI, menurut Suhaely, Disperindagkop hanya melakukan
pembinaan dan sosialisasi. Pihak toko diminta agar tidak menjual barang yang
tidak SNI agar tidak membahayakan konsumen.“Mereka juga diharuskan melengkapi sertifikat SNI-nya seperti alamat produsen, supaya gampang
melacaknya,” katanya.
Sumber: Klik di sini!

