![]() |
| Wakil Ketua DPD, Farouk
Muhammad, |
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad,
menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran
yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut. "Jangan karena
salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika
penyelenggara pelayanan publik macam apa?," katanya dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa
BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial
kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi
kesejahteraan rakyat. Menurut dia, sejatinya jika diberlakukan bahkan lebih
parah dari perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi
naik hanya dalam satu tahun. "Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan,
jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda,"
ujarnya.
Dia mencontohkan
masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih
mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS. Hal itu menurut dia menandakan adanya
kelemahan pengelolaan BPJS dan dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya
perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya. "Saya meminta
agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik
yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan
iuran," katanya.
Senator asal Nusa
Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI
juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta
pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan. Dia mengatakan,
sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain,
yakni kondisi ekonomi masyarakat. "Saat ini terjadi perlambatan ekonomi
makro yang harus diperhitungkan," jelasnya.
Dia menduga bahwa
buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan
masyarakat akan kenaikan iuran tersebut. Menurut dia, hingga hari ini terdapat
sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs
lapor.go.id dan dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari
masyarakat selama ini. Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri
melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan
ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Kelas
II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi
Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan
Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000.
Sumber: Klik di sini!

