![]() |
| Ilustrasi |
SERANG - Pimpinan DPRD
Kota Tangerang, menyatakan sepakat dengan langkah Komisi I dan III, ihwal rencana pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) parkir.Hal itu, dikemukakan Ketua DPRD Kota Tangerang,
Suparmi, kepada Selasa
(5/4/2016).Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya saat ini tengah
menunggu usulan dari rekan-rekannya, untuk kemudian dibuatkan agenda rapat membahas
rencana tersebut.
"Pada intinya, saya
sangat setuju dengan rencana teman-teman di Komisi I dan III yang ingin bentuk
Pansus parkir, sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas," ungkap
Suparmi, pagi tadi.Pembentukan Pansus parkir ini, kata dia, memang harus segera
dilakukan, mengingat regulasi parkir di Kota Akhlakul Karimah tersebut,
berpotensi merugikan masyarakat.Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor
3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa
Usaha, hanya mengatur soal tarif parkir diarea parkir milik daerah saja.
Sementara, pusat
perbelanjaan lain, seperti Hypermart dan Giant yang juga berada dalam satu
wilayah hukum sama, tak memungut biaya parkir alias gratis bagi pengunjungnya. Sedangkan,
untuk parkir meter yang dikelola perusahaan swasta atau pusat perbelanjaan,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Nomor 46/2014, Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Jasa
Parkir.
"Namun, soal besaran
tarifnya enggakditentukan oleh pemerintah daerah. Aturan ini, memang harus
segera di revisi," katanya.Diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan yang ada
Kota Tangerang, seperti TangCity Mall, Balekota Mall, Transmart, Metropolis dan
lainnya, menerapkan aturan sendiri dengan memasang tarif parkir sebesar Rp3
ribu perjam dan berlaku tarif progresif atau tanpa batas waktu maksimal.
Sumber: Klik di sini!

