Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Bentuk Pansus Parkir

 Ilustrasi
SERANG - Pimpinan DPRD Kota Tangerang, menyatakan sepakat dengan langkah  Komisi I dan III, ihwal rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) parkir.Hal itu, dikemukakan Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, kepada  Selasa (5/4/2016).Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu usulan dari rekan-rekannya, untuk kemudian dibuatkan agenda rapat membahas rencana tersebut.

"Pada intinya, saya sangat setuju dengan rencana teman-teman di Komisi I dan III yang ingin bentuk Pansus parkir, sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas," ungkap Suparmi, pagi tadi.Pembentukan Pansus parkir ini, kata dia, memang harus segera dilakukan, mengingat regulasi parkir di Kota Akhlakul Karimah tersebut, berpotensi merugikan masyarakat.Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, hanya mengatur soal tarif parkir diarea parkir milik daerah saja.

Sementara, pusat perbelanjaan lain, seperti Hypermart dan Giant yang juga berada dalam satu wilayah hukum sama, tak memungut biaya parkir alias gratis bagi pengunjungnya. Sedangkan, untuk parkir meter yang dikelola perusahaan swasta atau pusat perbelanjaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Nomor 46/2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Jasa Parkir.


"Namun, soal besaran tarifnya enggakditentukan oleh pemerintah daerah. Aturan ini, memang harus segera di revisi," katanya.Diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan yang ada Kota Tangerang, seperti TangCity Mall, Balekota Mall, Transmart, Metropolis dan lainnya, menerapkan aturan sendiri dengan memasang tarif parkir sebesar Rp3 ribu perjam dan berlaku tarif progresif atau tanpa batas waktu maksimal.

Sumber: Klik di sini!