![]() |
| Sebanyak 2.451 kendaraan Ikuti Sidang Tilang |
SERANG – Keringat mulai terlihat membasahi wajah para
pelanggar lalu lintas. Selain udara panas karena penuh sesak manusia, ruang
sidang yang sempit dan suasana riuh membuat petugas Panitera Muda (Panmud)
Pengadilan Negeri Serang menggunakan pelantang suara untuk memanggil satu per
satu nama para pelanggar lalu lintas.
Begitulah pemandangan di
Pengadilan Negeri Serang hari ini. Ribuan warga yang mengikuti sidang memenuhi
ruang sidang. Sementara di pelataran parkir Pengadilan Serang tak ubahnya
seperti terminal yang menampung kendaraan roda dua milik para pelanggar lalu
lintas yang mengikuti sidang tilang.
Catatan Panitera Muda
(Panmud) Pengadilan Negeri Serang, sebanyak 2.451 kendaraan terjaring selama
Operasi Simpatik Kalimaya 2016. Menurut Panmud Pengadilan Negeri Serang Feri
Ardiansyah, jumlah tersebut disumbang dari jumlah tilang kedaraan dari wilayah
Polda Banten dan Polres Serang sebanyak 1.863, dan jumlah tilang kendaraan dari
wilayah Kota Cilegon sebanyak 588 kendaraan.
Jumlah ini membeludak
setelah petugas gabungan melakukan Operasi Simpatik Kalimaya 2016. “Dari wilayah Serang, ini jumlah yang diterima dari
Polda Banten, Polres Serang, PJR dan Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota
Serang,” jelas Feri ditemui di ruang
kerjanya, Jumat (1/4/2016).Sedangkan untuk wilayah Kota Cilegon jumlah tilang
tersebut disumbangkan dari Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon. “Rata-rata R2, pelanggarannya kelengkapan
surat-surat kendaraan seperti SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Feri.
Jumlah peserta sidang ini
membeludak, lanjut dia, karena pada Jumat pekan lalu, tidak digelar sidang
kendaraan. “Makanya
sidangnya kita gabungkan hari ini.”Selain itu,
ribuan peserta sidang yang memenuhi Pengadilan Negeri Serang ini sumbangan dari
Operasi Simpatik Kalimaya 2016. “Kalau hari
biasanya paling hanya 200-250 yang mengikuti sidang. Karena operasi jumlahnya
meningkat,” kata dia.
Salah satu pelanggar,
Jajuli, warga Keramatwatu, Kabupaten Serang mengaku tidak memiliki SIM. Ia
terkena razia petugas Polres Serang. “Memang belum
punya SIM. Tadinya mau buat, tapi belum sempet aja waktunya,” ujarnya. Mona, mahasiswa perguruan tinggi di
Banten yang juga terkena tilang, mengaku lupa membawa surat-surat kendaraan. “Biasanya saya simpen di tas dompet, STNK nya.
Soalnya kebetulan lagi buru-buru kuliah kesiangan. Eh, kena razian di Patung,” katanya.
Pihak Pengadilan Negeri
Serang menyediakan dua ruang sidang. Ruang pertama di lantai satu Pengadilan
Serang disediakan untuk pelanggar dari wilayah Cilegon, sedangkan ruang kedua
di lantai dua menggunakan lantai dua untuk pelanggar wilayah Polres Serang.
Sumber: Klik di sini!

