![]() |
| KLHK Hentikan Sementara Reklamasi Pulau C dan D |
JAKARTA -- Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan sanksi administratif berupa
penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pembangunan Pulau C dan D
yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu,
mengatakan bahwa sanksi administratif berlaku selama 125 hari sampai perusahaan
pengembang yang bersangkutan, yakni PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dapat
memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait dengan pembangunan.
"Penghentian ini
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLHK yakni SK 354/
Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Jadi, jangan melakukan kegiatan apa pun selama
permintaan pemerintah terkait dengan dampak lingkungan dan izin belum
terpenuhi," katanya saat melakukan peninjauan di Pulau C, salah satu dari
17 pulau reklamasi di pantai utara DKI Jakarta.
Penghentian sementara ini
secara simbolis ditandai dengan pemasangan plang pemberhentian sementara proyek
yang dipasang oleh pihak KLHK di kawasan Pulau C dan D. Dengan adanya sanksi
tersebut, menurut dia, PT KNI harus menghentikan aktivitas pembangunan pulau
reklamasi, dan semua kegiatan perusahaan tersebut hanya diizinkan sesuai dengan
perintah pemerintah.
Selain itu, PT KNI harus
membatalkan reklamasi Pulau E dan memeriksa kembali sumber material pengurukan
yang digunakan, kemudian harus membuat kanal alur keluar pemisah antara Pulau C
dan D.Rasio menyatakan bahwa kanal pemisah yang merupakan akses keluar masuknya
air pada Pulau C dan D telah tercantum dalam izin perencanaan pembangunan. Namun,
dalam praktiknya perusahaan tidak melaksanakan pembangunan kanal sebagaimana
mestinya sehingga hal itu merupakan bentuk pelanggaran prosedur pembangunan.
"Pemisahan Pulau C
dan D oleh kanal itu ada di prosedur perencanaan pembangunan yang telah
disepakati. Akan tetapi, tidak dilaksanakan. Ini saja sudah mengindikasikan
bahwa ada yang salah dari proyek ini," kata Rasio.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, San Afri
Awang menjelaskan isi dari SK, yakni penegasan pada wewenang yang harus
dilakukan terkait dengan tindak lanjut dari sanksi administratif terhadap dua
perusahaan terhukum.Wewenang tersebut terkait dengan penerbitan izin lingkungan
yang baru oleh Gubernur DKI Jakarta serta supervisi dan pengawasan bersama
antara KLHK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Latar belakang
dikeluarkannya tiga SK Menteri LHK ini adalah karena persoalan reklamasi pantai
utara memerlukan penanganan yang khusus dari KLHK," katanya.

