![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Lembaga antirasuah, KPK melarang kegiatan DPRD
Banten yang selama ini dilakukan di hotel berbintang dan berkelas. Upaya
pelarangan tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran.Larangan KPK itu,
dituangkan oleh Gubernur Banten Rano Karno nomor 703.05/Kep.232-Huk/2016
tentang Penerapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Pemprov Banten tahun 2016 dan Satuan Tugas Pelaksana Aksi yang telah
ditandangani pada tanggal 20 April lalu.
Sedikitnya ada delapan
point rencana aksi yang harus dilakukan a di Sekretriat Dewan (Setwan)
sedangkan permasalahan yang telah teridentifikasi di DPRD Banten adalah masih
ada intervensi dari pihak luar dan internal maupun eksternal pemerintahan daerah
dalam proses perencanaan kegiatan dan perencanaan pokok-pokok pikiran oleh
legsilatif tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.Sedangkan delapan aksi di
Setwan itu adalah, Bimtek peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD,
menyusun SOP, pengadaan kanal aspirasi, pemetaan titik rawan intervensi di
tingkat SKPD, revisi dan penyempurnaan Tatib DPRD, menyusun pokok-pokik
pikiran, menyusun renja DPRD terarah dan terukur, dan penyusunan Pergub
Protokoler Kedudukan.
Sekwan Banten, Deni
Hermawan, Selasa (3/5) membenarkan mengenai rencana aksi yang telah disepakati
bersama dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi. Termasuk telah adanya
kesepakatan diinternal legislatif adanya revisi atau perubahan Tatib DPRD yang
tidak melarang rapat dan bimtek di hotel.“Pada
prinsipnya kalangan DPRD tidak keberatan adanya pembatasan rakor dengan mitra
kerja atau bimtek yang dilakukan di luar DPRD,” kata Deni.Bahkan kata dia, saat ini pihaknya sedang menghitung berapa
besar efisiensi anggaran dari kegiatan-kegiatan yang harusnya dilaksanakan di
luar, namun dirubah jadwalnya menjadi dilakukan di dalam kantor.
“Perjalanan
dinas dewan yang saat ini penyebaran aktivitasnya diluar. Kami sudah sampaikan
di rapim dan rapat konsolitasi. Untuk menyampaikan angota dewan direschedul. Dan
sudah kami sampaian ke dewan. Pihak DPRD sudah memahami hal itu. Dan kami
sangat meyakini untuk Silpa tahun ini akan sangat besar sekali, nilainya
mencapai miliaran,” jelas Deni.
Namun lanjut dia,
larangan KPK agar 83 anggota dan pimpinan DPRD Banten pada tahun 2016 ini tidak
sepenuhnya dilakukan, karena ada beberapa hal seperti kunjungan kerja (kunker)
dalam rangka studi banding masih diperbolehkan secara aturan.“Yang harus kita sama-sama pahami ada beberapa hal
yang harus kita lakukan penyesuaian standar protokoler kedudukan dan keuangan
DPRD. Sepanjang ada aturannya memperbolehkan raker diluar (hotel, red), hal itu
bisa dilakukan, karena dalam Tatib DPRD, kegiatan itu diperbolehkan, kecuali
jika aturan tersebut direvisi, yang tadinya boleh menjadi tidak boleh, maka hal
itu harus dipatuhi. Tapi harus dipahami kegiatan keluar jika sifatnya penting
seperti melakukan studi banding itu masih bisa dilakukan,” jelasnya.
Untuk menyiapkan sarana
dan prasana pendukung diselenggarakan Bimtek dan Raker dengan mitra kerja,
pihaknya bersama dengan DSDAP sudah menghitung kebutuhan biaya sekitar Rp 20
miliar.“Rencana aksi, bersama DSDAP
dilakukan pemanfaatan gedung dewan. Di APBD murni 2016, sarana toilet ada 56
titik, saat ini sedang persiapan lelang, sarana rapat yang jadi persoalan untuk
di perubahan. Toilet di point RP 600 juta. Di perubahan APBD 2016 taksiran
tidak kurang Rp 18 sampai Rp 20 miliar. Tapi harus dilakukan penyisiran ulang
kembali sebelum kita tahu berapa finalnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Banten,
Muflikhah mengaku tak keberatan dengan larangan yang dilakukan oleh KPK. “Sepanjang itu untuk kebaikan dan tidak mengangu
lainnya saya pribadi tidak masalah. Tapi yang jelas Tatib DPRD Banten juga
harus direvisi, karena untuk raker dan bimtek dilaksanakan diluar dalam
tatibnya tidak dilarang,” jelasnya.
Sumber: Klik di sini!

