![]() |
| Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Gas |
JAKARTA - Perbaikan tata
kelola gas menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan
nasional. Perbaikan itu meliputi pembenahan regulasi untuk kenyamanan iklim
investasi sehingga mendorong pengembangan infrastruktur gas.
Direktur Jenderal Minyak
dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman
Wiratmadja Puja mengatakan bukti komitmen pemerintah terhadap pengembangan
sektor gas adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40
Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas yang mulai berlaku pada 10 Mei lalu.
Dalam Perpres tersebut,
porsi bagi hasil pemerintah dikurangi, yang tujuannya menstimulasi usaha hilir
tanpa membebani usaha di sektor hulu. “Kementerian
ESDM masih menyusun turunan Perpres tersebut. Nantinya diharapkan dapat
menggerakkan perekonomian dalam skala lebih besar, meski penerimaan negara
berkurang,” ujar Wiratmadja saat menjadi
pembicara dalam diskusi pleno III bertajuk “Gas Governance in Supporting the Acceleration of Indonesia Economic
Development” di The 40th
IPA Convention and Exhibition yang berlangsung di Jakarta Convention Center,
Kamis (26/5/2016) kemarin.
Kebijakan tersebut
sejalan dengan semangat menjadikan sektor minyak dan gas sebagai industri yang
memiliki multiplier effect dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya. Oleh sebab
itu, pemerintah berkepentingan menciptakan ekosistem yang kondusif untuk
pengembangan sektor tersebut.
Direktur Strategi dan
Pengembangan Bisnis Perusahaan Gas Negara (PGN), Muhammad Wahid Sutopo,
mengatakan, paradigma pemanfaatan sektor energi sebagai penggerak ekonomi dapat
dilakukan dengan mendahulukan gas sebagai sumber energi nasional. Namun
pemerintah harus memberikan konsep yang matang dalam menyiapkan pokok-pokok
tata kelola gas bumi nasional.

