![]() |
| Kepala Dinas SDAP, Ir. Iing Suwargi |
Air Permukaan.
Air pemukaan adalah air
yang berada di permukaan tanah dan dapat dengan mudah dilihat oleh mata
kita.Contoh air permukaan seperti laut,sungai,danau,kali,rawa,empang,dan lain
sebagainya.Air permukaan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :a.Perairan
Darat
perairan darat adalah air
permukaan yang berada di atas daratan misalnya seperti rawa-rawa,danau,sungai
dan lain sebagainya,
b.Perairan Laut
Perairan laut adalah air
permukaan yang berada di atas daratan misalnya seperti rawa-rawa,danau,sungai
dan lain sebagainya.
Pengelolaan sumber daya
air merupakan permasalahan yang perlu pengaturan yang jelas dan baik terlebih
di daerah Provinsi Banten.Sehingga Pengusahaan danperuntukannya tetap terjaga
kondisinya dengan baik.Untuk itu Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi
Banten mengeluarkan Rekomendasi Teknis terkait Surat Ijin Pengembangan
Pemanfaatan Air Permukaan ( (SIPPA) kemudian izin SIPPA dikeluarkan oleh BKPMPT
(PTSP).
SURAT IJIN PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (SIPPA)
SURAT IJIN PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (SIPPA)
Yang perlu diketahui
lebih awal oleh orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan Ijin
Pengembangan Air Permukaan adalah sebagai berikut :
• Setiap
Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan untuk berbagai keperluan tertentu hanya
dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur yang dilimpahkan
pelaksanaannya kepada Kepala Dinas
• Peranan Dinas
Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten yaitu memberikan Rekomendasi
Teknis ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu ( BKPMPT )
yang nantinya ijin dikeluarkan oleh BKPMPT
• Permohonan
ijin harus sesuai dengan wilayah Sungai dan Perpanjangan ijin harus sesuai
dengan Wilayah Sungai
Tahap Kedua yang perlu
diketahui oleh orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan Ijin
Pengembangan
Pemanfaatan Air Permukaan
adalah sebagi berikut :
1. Kepala BKPMPT
menyampaikan permohonan rekomendasi teknis pemohon ijin kepada Kepala Dinas.
2. Kepala Dinas SDAP
menerima Permohonan Rekomtek dari Kepala BKPMPT dan mendisposisikan kepada
Kepala Bidang Bina Teknik selaku Ketua Tim Pengelolaan Perijinan
3. Ketua Tim Pengelolaan
Perizinan menandatangani dan menyampaikan surat undangan perihal ekspose dan
peninjauan lapangan untuk pemohon
4. Permohonan Rekomendasi
Teknis sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan (3) dilengkapi persyaratan
sebagai berikut :
a. Surat Permohonan
b. Peta situasi dan skala
/ Gambar lokasi titik pengambilan air skala dan atau disertai titik kordinat;
c. Proposal teknis
rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan dari
instansi teknis terkait;
d. Gambar kontruksi
bangunan pengambilan air dan alat pengukur / alat ukur debit yang telah
mendapat persetujuan Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat;
e. Ijin lokasi dan ijin
usaha dari instansi yang berwenang;
f. Untuk permohonan
dengan debit (Q) diatas 50 liter/detik dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL) dan untuk permohonan dengan debit
diatas (Q) 250 Liter/detik dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Pengendalian
Lingkungan ( AMDAL ) dan atau sesuai Peraturan Perundangan
Dalam hal pelaksanaan
Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan terdapat pekerjaan konstruksi
pada Sumber
Air maka Persyaratan
ditambahkan sbb:
a. Surat permohonan
b. Gambar lokasi atau
peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur kontruksi;
c. Gambar desain;
d. Spesifikasi teknis;
e. Jadwal dan metode
pelaksanaan;
f. Manual operasi dan
pemeliharaan;
g. Bukti kepemilikan
lahan;
h. Izin lingkungan dan
persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan
rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup – upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
i. Berita acara hasil
pertemuan konsultasi masyarakat; dan
j. Foto kopi kartu tanda
penduduk,kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian
perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau
lurah
k. Untuk pembangunan
bendung,benungan dan bangunan air dalam skala besar harus mendapatkan
rekomendasi dari Pusat Litbang Sumber Daya Air,Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Pemohon melaksanakan
ekspose kepada tim pengelolaan perizinan,dilanjutkan dengan peninjauan lapangan
bersama tim pengelolaan perizinan;
6. Tim pengelolaan
perizinan melakukan pembahasan hasil ekspose dan peninjauan lapangan serta
menyusun draft rekomendasi teknis;
7. Ketua Tim Pengelolaan
Perizinan memaraf dan menyampaikan draft rekomendasi kepada kepala dinas;
8. Kepala Dinas
Menandatangani rekomendasi teknis;
9. Tim pengelolaan
perizinan menyampaikan surat rekomendasi teknis kepada kepala BKPMPT dan
mendokumentasikan surat;
10. Kepala BKPMPT selaku
Ketua PTSP menerima surat rekomendasi teknis;Tahap Ketiga yang perlu diketahui
oleh orang perorangan atau badab hukum yang akan melakukan Ijin Pengembangan
Pemanfaatan Air Permukaan adalah sebagi berikut:
1) Ijin sabagai tahap 1 dan
2 berlaku selama kondisi sumber air permukaan setempat masih memungkinkan untuk
dimanfaatkan setelah memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas
air,Persyaratan kualitas air berdasarkan hasil uji laboratorium air dan
persyaratan kuantitas air berdasarkan hasil analisa neraca air yang dikeluarkan
oleh dinas;
2) Pemegang ijin wajib
mendaftar ulang/memperpanjang ijin yang dimilikinya setiap 2 (dua) Tahun
sekali;
3) Permohonan daftar
ulang SIPPA diajukan secara terrulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
jangka waktu ijin berakhir kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a. Foto copy SIPPA
pertama;
b. Foto copy SIPPA
terakhir;
c. Foto copy bukti
pembayaran pajak air 1 (satu) Tahun Terakhir;
d. Hasil Analisis
Kualitas Air Baku dari sumber air yang akan didaftar ulang;
e. Laporan jumlah
pengambilan air selama 1 (satu) Tahun Terakhir;
f. Foto lokasi tempat
pengambilan air;
Demikian Tutorial
mengenai Ijin Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) yang dapat
disampaikan,harapan dapat membantu orang perorangan atau badan hukum yang akan
melakukan kegiatan usahanya di Provinsi Banten.

