DSDAP Banten Keluarkan Rekomendasi Dalam Melakukan Proses SIPPA

Kepala Dinas SDAP,  Ir. Iing Suwargi 
Air Permukaan.

Air pemukaan adalah air yang berada di permukaan tanah dan dapat dengan mudah dilihat oleh mata kita.Contoh air permukaan seperti laut,sungai,danau,kali,rawa,empang,dan lain sebagainya.Air permukaan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :a.Perairan Darat
perairan darat adalah air permukaan yang berada di atas daratan misalnya seperti rawa-rawa,danau,sungai dan lain sebagainya,
b.Perairan Laut
Perairan laut adalah air permukaan yang berada di atas daratan misalnya seperti rawa-rawa,danau,sungai dan lain sebagainya.
Pengelolaan sumber daya air merupakan permasalahan yang perlu pengaturan yang jelas dan baik terlebih di daerah Provinsi Banten.Sehingga Pengusahaan danperuntukannya tetap terjaga kondisinya dengan baik.Untuk itu Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten mengeluarkan Rekomendasi Teknis terkait Surat Ijin Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan ( (SIPPA) kemudian izin SIPPA dikeluarkan oleh BKPMPT (PTSP).

SURAT IJIN PENGEMBANGAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (SIPPA)

SURAT IJIN PENGEMBANGAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (SIPPA)
Yang perlu diketahui lebih awal oleh orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan Ijin Pengembangan Air Permukaan adalah sebagai berikut :
Setiap Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan untuk berbagai keperluan tertentu hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas
Peranan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten yaitu memberikan Rekomendasi Teknis ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu ( BKPMPT ) yang nantinya ijin dikeluarkan oleh BKPMPT
Permohonan ijin harus sesuai dengan wilayah Sungai dan Perpanjangan ijin harus sesuai dengan Wilayah Sungai
Tahap Kedua yang perlu diketahui oleh orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan Ijin Pengembangan
Pemanfaatan Air Permukaan adalah sebagi berikut :
1. Kepala BKPMPT menyampaikan permohonan rekomendasi teknis pemohon ijin kepada Kepala Dinas.
2. Kepala Dinas SDAP menerima Permohonan Rekomtek dari Kepala BKPMPT dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Bina Teknik selaku Ketua Tim Pengelolaan Perijinan
3. Ketua Tim Pengelolaan Perizinan menandatangani dan menyampaikan surat undangan perihal ekspose dan peninjauan lapangan untuk pemohon
4. Permohonan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan (3) dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Surat Permohonan
b. Peta situasi dan skala / Gambar lokasi titik pengambilan air skala dan atau disertai titik kordinat;
c. Proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis terkait;
d. Gambar kontruksi bangunan pengambilan air dan alat pengukur / alat ukur debit yang telah mendapat persetujuan Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat;
e. Ijin lokasi dan ijin usaha dari instansi yang berwenang;
f. Untuk permohonan dengan debit (Q) diatas 50 liter/detik dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL) dan untuk permohonan dengan debit diatas (Q) 250 Liter/detik dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Pengendalian Lingkungan ( AMDAL ) dan atau sesuai Peraturan Perundangan
Dalam hal pelaksanaan Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan terdapat pekerjaan konstruksi pada Sumber
Air maka Persyaratan ditambahkan sbb:
a. Surat permohonan
b. Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur kontruksi;
c. Gambar desain;
d. Spesifikasi teknis;
e. Jadwal dan metode pelaksanaan;
f. Manual operasi dan pemeliharaan;
g. Bukti kepemilikan lahan;
h. Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
i. Berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; dan
j. Foto kopi kartu tanda penduduk,kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah
k. Untuk pembangunan bendung,benungan dan bangunan air dalam skala besar harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Litbang Sumber Daya Air,Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Pemohon melaksanakan ekspose kepada tim pengelolaan perizinan,dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama tim pengelolaan perizinan;
6. Tim pengelolaan perizinan melakukan pembahasan hasil ekspose dan peninjauan lapangan serta menyusun draft rekomendasi teknis;
7. Ketua Tim Pengelolaan Perizinan memaraf dan menyampaikan draft rekomendasi kepada kepala dinas;
8. Kepala Dinas Menandatangani rekomendasi teknis;
9. Tim pengelolaan perizinan menyampaikan surat rekomendasi teknis kepada kepala BKPMPT dan mendokumentasikan surat;
10. Kepala BKPMPT selaku Ketua PTSP menerima surat rekomendasi teknis;Tahap Ketiga yang perlu diketahui oleh orang perorangan atau badab hukum yang akan melakukan Ijin Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan adalah sebagi berikut:
1) Ijin sabagai tahap 1 dan 2 berlaku selama kondisi sumber air permukaan setempat masih memungkinkan untuk dimanfaatkan setelah memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas air,Persyaratan kualitas air berdasarkan hasil uji laboratorium air dan persyaratan kuantitas air berdasarkan hasil analisa neraca air yang dikeluarkan oleh dinas;
2) Pemegang ijin wajib mendaftar ulang/memperpanjang ijin yang dimilikinya setiap 2 (dua) Tahun sekali;
3) Permohonan daftar ulang SIPPA diajukan secara terrulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu ijin berakhir kepada Kepala Dinas dengan melampirkan :
a. Foto copy SIPPA pertama;
b. Foto copy SIPPA terakhir;
c. Foto copy bukti pembayaran pajak air 1 (satu) Tahun Terakhir;
d. Hasil Analisis Kualitas Air Baku dari sumber air yang akan didaftar ulang;
e. Laporan jumlah pengambilan air selama 1 (satu) Tahun Terakhir;
f. Foto lokasi tempat pengambilan air;

Demikian Tutorial mengenai Ijin Pengembangan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) yang dapat disampaikan,harapan dapat membantu orang perorangan atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan usahanya di Provinsi Banten.