![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang
kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK
72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu
merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang
Makan Bagi PNS.
Dengan aturan baru itu
maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi
Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
“Karena banyak
PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS,” kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu
(12/6
Tumpak menjelaskan,
pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran
yang diteruskan ke rekening pegawai. Namun, mekanisme ini kemudian berubah
sesuai PMK yang baru.
“Sekarang ini,
pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya
terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi,” paparnya.
Sejalan dengan PMK itu,
kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi
penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui
rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta
data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
“Aplikasi ini
membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu
repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet,
aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada,” tandasnya.

