![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat mewaspadai politik uang yang
dilakukan tim sukses gadungan pada masa kampanya maupun proses pemilihan kepala
daerah pada Februari 2017.
"Membedakan timses
atau bukan kan sulit, bisa saja dia gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan
SK, namanya ada atau tidak, lalu apakah benar ada perintahnya tidak," kata
Menteri Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat
(3/6/2016).
Menteri Tjahjo
menjelaskan secara prinsip bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik
uang akan mendapat hukuman tegas berupa diskualifikasi dari pilkada.Oleh sebab
itu, sehubungan dengan poin revisi UU Pilkada mengenai politik uang.
Menteri Tjahjo menegaskan
bahwa hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperketat namun lebih
sebagai kebijakan penegasan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi salah
pemahaman mengenai politik uang.
"Tim sukses ada yang
resmi juga ada yang tidak, simpatisan juga bisa jadi tim sukses," tutur
Menteri Tjahjo.
Merujuk pada pasal 187 A
misalnya, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan yang langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih, diancam pidana
maksimal enam tahun penjara. Selain itu denda pelanggaran pidana tersebut
maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait
dengan kekhawatiran dari ketentuan politik uang yang dinilai bisa merugikan
pemilih, Menteri Tjahjo berpendapat hal tersebut bisa dipertimbangkan apabila
pemilih hanya menerima sembako atau uang transportasi."
Tapi kalau warga ikut
menggerakkan, menjadi bagian dari tim sukses lalu mempengaruhi orang lain untuk
memilih calon tertentu dan menerima imbalan, nah itu yang saya rasa perlu
diproses. Kata kuncinya di situ," tuturnya. Oleh sebab itu Menteri Tjahjo
menegaskan tim sukses harus memiliki SK, agar tidak terjadi salah pemahaman
aturan.

