![]() |
| Bupati Zaki Tegaskan, Ada Sanksi Bagi Pegawai Tidak Masuk Kerja |
TANGERANG - Bupati
Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengutamakan pelayanan
yang baik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan saat
memimpin apel pertama pascalibur panjang lebaran di Lapangan Maulana Yudha,
Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (11/7/2016).
"Saya ingatkan,
sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, setiap pegawai baik
yang berstatus honorer atau tidak, apabila telat, tidak masuk kerja serta
mengambil cuti usai libur lebaran akan dikenakan sanksi mulai yang ringan
sampai berat," ujar Bupati Zaki.
Sanksi itu, kata Bupati,
sebagai upaya agar sistem pelayanan publik di Pemkab Tangerang bisa tetap
berjalan normal. "Jangan sampai ada pelayanan publik yang terhambat
gata-gara petugasnya masih libur lebaran. Tidak boleh seperti itu, hari ini
harus berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Sedianya, pada hari
pertama masuk kerja tersebut, masih terlihat ada sejumlah pegawai yang
berlarian menuju lokasi apel, karena terlambat

