![]() |
| Ilustrasi |
CILACAP - Dua terpidana
mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan
kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Saya baru ke Lapas
Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng untuk menyampaikan surat
panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal
19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu di
Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin siang.
Akan tetapi upaya untuk
menemui A Yam dan A Heng, kata dia, belum terlaksana karena hari Senin bukan
jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.
Lebih lanjut, dia
mengatakan pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi
hukuman mati.
Bahkan, kata dia,
pihaknya belum mengetahui apakah A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi
hukuman mati tahap ketiga atau tidak masuk karena sampai saat ini belum ada
pemberitahuan.
"Ini (pengajuan PK)
merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK
namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," katanya.
Disinggung mengenai novum
baru dalam pengajuan PK tersebut, dia enggan menyebutkannya.
A Yam dan A Heng alias
Vass Liem alias Jun Hao, yang divonis
mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik
ekstasi itu diketahui masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga
yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

