![]() |
| Ilustrasi |
SERANG - Kepala Balai
Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi
Banten, Mahyudin dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten, Ade Burhanudin resmi
menjadi tahanan baru Rutan Klas II B Serang.
Hal tersebut menyusul
dilimpahkannya perkara tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan
korupsi pengadaan kapal kayu berbobot 30 Gross Tonnage (GT) pada Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011 oleh
Kejagung RI ke Kejari Serang, Selasa (23/8/2016).
Sebelumnya, dalam proses
penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka ditahan penyidik Kejagung RI di
Rutan Salemba. “Kedua
tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. Kedua tersangka ditahan
terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Banten Kiki Yonanta.
Setelah dilimpahkan
proses tahap II, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Serang. Namun sebelum dilimpahkan, penyidik akan merampungkan proses
administrasi dan penyusunan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. “Segeralah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih
merampungkan surat dakwaan bersama-sama dengan Kejagung,” katanya.
Pada pengadaan proyek
tersebut, Mahyudin merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan pada Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen
(PPK) proyek. Sedangkan Ade Burhanuddin merupakan Kasubag Umum pada DKP
Provinsi Banten sekaligus panitia pelelangan proyek dari KKP.
Oleh Kejagung, Mahyudin
dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kapal 30 GT
untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Nelayan di Banten pada 2013. Keduanya
disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini sempat
ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Lalu,
dengan alasan proyek pengadaan kapal 30 GT menggunakan dana APBN dan APBD
Provinsi Banten dan tidak sesuai spesifikasi, bahkan salah satu kapal tidak
dapat digunakan, Kejagung mengambil alih pengusutannya.
Pengusutan kasus ini
berjalan cukup lama. Proyek sebesar Rp 8,6 miliar itu diselidiki sejak 2012.
Tanggal 28 Desember 2012, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai
tersangka. Kepala Rutan Klas II B Serang Ratu Prihartati membenarkan pihaknya
menerima titipan tahanan dari kejaksaan. Saat ini keduanya ditahan di ruang
mapeling (masa pengenalan lingkungan) rutan, sebelum dijebloskan ke blok
tahanan tipikor.
“Saat ini keduanya ditempatkan di
ruang mapeling, sebelum dimasukkan ke dalam blok tipikor,” tuturnya.

