Dua Pejabat Pemprov Banten Ditahan di Rutan Serang

 Ilustrasi
SERANG - Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Mahyudin dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten, Ade Burhanudin resmi menjadi tahanan baru Rutan Klas II B Serang.

Hal tersebut menyusul dilimpahkannya perkara tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu berbobot 30 Gross Tonnage (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011 oleh Kejagung RI ke Kejari Serang, Selasa (23/8/2016).

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka ditahan penyidik Kejagung RI di Rutan Salemba. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, ujar Kasi Penuntutan Kejati Banten Kiki Yonanta.

Setelah dilimpahkan proses tahap II, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Namun sebelum dilimpahkan, penyidik akan merampungkan proses administrasi dan penyusunan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Segeralah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih merampungkan surat dakwaan bersama-sama dengan Kejagung, katanya.

Pada pengadaan proyek tersebut, Mahyudin merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan Ade Burhanuddin merupakan Kasubag Umum pada DKP Provinsi Banten sekaligus panitia pelelangan proyek dari KKP.

Oleh Kejagung, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kapal 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Nelayan di Banten pada 2013. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Lalu, dengan alasan proyek pengadaan kapal 30 GT menggunakan dana APBN dan APBD Provinsi Banten dan tidak sesuai spesifikasi, bahkan salah satu kapal tidak dapat digunakan, Kejagung mengambil alih pengusutannya.

Pengusutan kasus ini berjalan cukup lama. Proyek sebesar Rp 8,6 miliar itu diselidiki sejak 2012. Tanggal 28 Desember 2012, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Rutan Klas II B Serang Ratu Prihartati membenarkan pihaknya menerima titipan tahanan dari kejaksaan. Saat ini keduanya ditahan di ruang mapeling (masa pengenalan lingkungan) rutan, sebelum dijebloskan ke blok tahanan tipikor.

Saat ini keduanya ditempatkan di ruang mapeling, sebelum dimasukkan ke dalam blok tipikor, tuturnya.