![]() |
| Ratusan Perlintasan KA tanpa Palang Pintu |
SERANG, (KB).- Sebanyak
147 titik ruas jalan di Provinsi Banten yang dilintasi kereta api (KA). Namun,
dari jumlah tersebut hanya ada 36 pintu perlintasan kereta api (PPKA) yang
dijaga petugas resmi.
Kepala bidang Hubungan
Darat (Hubdat) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi
(Dishubkominfo) Provinsi Banten, Abadi Wuryanto mengatakan, dari jumlah
tersebut pintu perlintasan kereta api yang resmi hanya 87, di mana yang resmi
dijaga 36 dan resmi belum dijaga sebanyak 51.
Menurutnya, dari 147 PPKA
tersebut juga yang dibiayai pihak Dishubkominfo Banten hanya 8 lokasi.
Sementara, yang lainnya dijaga relawan yang berasal dari masyarakat sekitar.
"Delapan lokasi
tersebut, yakni PPKA Jatake, PPKA Bogeg, PPKA Cinanggung, PPKA Sumur Pecung,
PPKA Kebaharan, PPKA Patomer, PPKA Cilegon, dan PPKA Bank Mandiri di
Citangkil," ucapnya.
Ia mengatakan, penyebab
dari tidak adanya petugas resmi dan belum banyaknya PPKA yang memadai, karena
sedang dalam proses pembangunan yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, berdasarkan
aturan yang berhak menjaga dan membangun PPKA adalah pemerintah daerah,
disesuaikan dengan status jalannya.
"Semuanya bergantung
status jalannya dan dibebankan kepada pemerintah daerah, kami juga sedang
mengupayakan saat volume tinggi aset jalan nasional akan dibuatkan fly over
atau under pass untuk meminimalisir kekhawatiran masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga sedang
melakukan kajian perlintasan bersama pejabat Dishub lainnya. Ia menilai,
sebenarnya jika pemerintah daerah menyediakan petugas dan membangun PPKA
sendiri masyarakat tidak akan banyak yang mengeluh. Menurutnya, pemerintah
sudah berkewajiban dalam menyediakan PPKA dan mencari petugas untuk menjaganya.
Ia menuturkan, jika pihak
Dishubkominfo di seluruh daerah di Banten belum sanggup membangun PPKA dan
mencari petugasnya, dikarenakan anggaran yang tidak tersedia.
"Kami baru punya 32
petugas atau penjaga PPKA di 8 titik di Banten, dari jumlah itu 22 sudah ASN,
sedangkan yang 10 lagi honorer atau tenaga harian lepas (THL). Selain itu, 8
PPKA yang ada baru menggunakan palang semi otomatis," tuturnya.
Ia menanggapi keluhan
dari masyarakat Kota Serang yang mengeluhkan tidak adanya petugas KKPA.
Menurutnya, pihak kereta api tidak memiliki wewenang, sebab mereka hanya
operator saja, sedangkan penyedia jalannya adalah pemerintah.
"Saya
berharap, seluruh warga Banten yang hendak melintasi PPKA untuk berhati-hati,
sebab kereta tersebut tidak bisa diberhentikan di sembarang tempat, meski oleh
Presiden," katanya.

