Ratusan Perlintasan KA tanpa Palang Pintu

Ratusan Perlintasan KA tanpa Palang Pintu 
SERANG, (KB).- Sebanyak 147 titik ruas jalan di Provinsi Banten yang dilintasi kereta api (KA). Namun, dari jumlah tersebut hanya ada 36 pintu perlintasan kereta api (PPKA) yang dijaga petugas resmi.

Kepala bidang Hubungan Darat (Hubdat) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Abadi Wuryanto mengatakan, dari jumlah tersebut pintu perlintasan kereta api yang resmi hanya 87, di mana yang resmi dijaga 36 dan resmi belum dijaga sebanyak 51.

Menurutnya, dari 147 PPKA tersebut juga yang dibiayai pihak Dishubkominfo Banten hanya 8 lokasi. Sementara, yang lainnya dijaga relawan yang berasal dari masyarakat sekitar.

"Delapan lokasi tersebut, yakni PPKA Jatake, PPKA Bogeg, PPKA Cinanggung, PPKA Sumur Pecung, PPKA Kebaharan, PPKA Patomer, PPKA Cilegon, dan PPKA Bank Mandiri di Citangkil," ucapnya.

Ia mengatakan, penyebab dari tidak adanya petugas resmi dan belum banyaknya PPKA yang memadai, karena sedang dalam proses pembangunan yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berhak menjaga dan membangun PPKA adalah pemerintah daerah, disesuaikan dengan status jalannya.

"Semuanya bergantung status jalannya dan dibebankan kepada pemerintah daerah, kami juga sedang mengupayakan saat volume tinggi aset jalan nasional akan dibuatkan fly over atau under pass untuk meminimalisir kekhawatiran masyarakat," ujarnya.

Pihaknya juga sedang melakukan kajian perlintasan bersama pejabat Dishub lainnya. Ia menilai, sebenarnya jika pemerintah daerah menyediakan petugas dan membangun PPKA sendiri masyarakat tidak akan banyak yang mengeluh. Menurutnya, pemerintah sudah berkewajiban dalam menyediakan PPKA dan mencari petugas untuk menjaganya.

Ia menuturkan, jika pihak Dishubkominfo di seluruh daerah di Banten belum sanggup membangun PPKA dan mencari petugasnya, dikarenakan anggaran yang tidak tersedia.

"Kami baru punya 32 petugas atau penjaga PPKA di 8 titik di Banten, dari jumlah itu 22 sudah ASN, sedangkan yang 10 lagi honorer atau tenaga harian lepas (THL). Selain itu, 8 PPKA yang ada baru menggunakan palang semi otomatis," tuturnya.


Ia menanggapi keluhan dari masyarakat Kota Serang yang mengeluhkan tidak adanya petugas KKPA. Menurutnya, pihak kereta api tidak memiliki wewenang, sebab mereka hanya operator saja, sedangkan penyedia jalannya adalah pemerintah. 

"Saya berharap, seluruh warga Banten yang hendak melintasi PPKA untuk berhati-hati, sebab kereta tersebut tidak bisa diberhentikan di sembarang tempat, meski oleh Presiden," katanya.