![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Chan Won
Loong alias Chan Lahut terancam lima tahun penjara. Ia terbukti melakukan
tindak pidana memberikan data tidak sah untuk membuat paspor Indonesia. Hal
tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis
(15/9/2016).
Sidang dipimpin majelis
hakim Sumantono dan JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami. Sedangkan terdakwa Chan
Lahut didampingi pengacaranya Shanty Wildaniyah. “Terdakwa pada tanggal 8 September 2015 datang ke Indonesia menggunakan visa
exemption selama 30 hari dan tinggal di Bogor dengan temannya warga negara
Malaysia bernama Dimas selama tiga bulan. Ia lalu pindah ke rumah warga negara
Indonesia di Jelupang, Banjarsari, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak bernama
Rawing,” ujar Sih Kanthi membacakan
surat dakwaan.
Selama berada di
Indonesia, terdakwa tidak pernah melapor ke Kedutaan Malaysia. Namun karena
izin tinggalnya telah habis, terdakwa menghubungi temannya Mohamed Afnan dan
menanyakan denda overstay (masa tinggal izin habis).
Dari Mohamed Afnan
terdakwa mendapat informasi bahwa besaran denda overstay sebesar Rp 300.000 per
hari. Menyiasati denda yang cukup besar tersebut, kemudian terdakwa meminta
kepada Rawing untuk membuat KTP, KK, dan akta lahir untuk keperluan pembuatan
paspor di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak.
Kepada Rawing, terdakwa
memberikan uang senilai Rp 3 juta untuk mengurus biaya pembuatan KK, KTP dan
akta lahir. Setelah pembuatan akta lahir, KTP dan KK rampung, kemudian terdakwa
menyambangi kantor Imigrasi Kelas I Serang.
Namun dalam tahapan
wawancara, petugas mencurigai status WNI terdakwa karena tidak bisa berbahasa
Indonesia. Petugas kemudian menyerahkan dokumen terdakwa ke Bagian Seksi
Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kelas I Serang.
“Dari pemeriksaan lanjutan
terdakwa diperoleh bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia bernama
Chan Won Loong alias Chan Lahut,” kata Sih
Kanthi Utami.
Atas perbuatannya
tersebut, terdakwa disangka telah melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun.
Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, pengacara terdakwa Shanti Wildaniyah
mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Rencananya, sidang
akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda saksi.

