Diancam 5 Tahun Penjara Bagi Warga Malaysia

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Chan Won Loong alias Chan Lahut terancam lima tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana memberikan data tidak sah untuk membuat paspor Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/9/2016).

Sidang dipimpin majelis hakim Sumantono dan JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami. Sedangkan terdakwa Chan Lahut didampingi pengacaranya Shanty Wildaniyah. Terdakwa pada tanggal 8 September 2015 datang ke Indonesia menggunakan visa exemption selama 30 hari dan tinggal di Bogor dengan temannya warga negara Malaysia bernama Dimas selama tiga bulan. Ia lalu pindah ke rumah warga negara Indonesia di Jelupang, Banjarsari, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak bernama Rawing, ujar Sih Kanthi membacakan surat dakwaan.

Selama berada di Indonesia, terdakwa tidak pernah melapor ke Kedutaan Malaysia. Namun karena izin tinggalnya telah habis, terdakwa menghubungi temannya Mohamed Afnan dan menanyakan denda overstay (masa tinggal izin habis).

Dari Mohamed Afnan terdakwa mendapat informasi bahwa besaran denda overstay sebesar Rp 300.000 per hari. Menyiasati denda yang cukup besar tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Rawing untuk membuat KTP, KK, dan akta lahir untuk keperluan pembuatan paspor di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak.

Kepada Rawing, terdakwa memberikan uang senilai Rp 3 juta untuk mengurus biaya pembuatan KK, KTP dan akta lahir. Setelah pembuatan akta lahir, KTP dan KK rampung, kemudian terdakwa menyambangi kantor Imigrasi Kelas I Serang.

Namun dalam tahapan wawancara, petugas mencurigai status WNI terdakwa karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Petugas kemudian menyerahkan dokumen terdakwa ke Bagian Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kelas I Serang.

Dari pemeriksaan lanjutan terdakwa diperoleh bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia bernama Chan Won Loong alias Chan Lahut, kata Sih Kanthi Utami.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa disangka telah melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun. Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, pengacara terdakwa Shanti Wildaniyah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Rencananya, sidang akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda saksi.