![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Terhitung 9 September 2016, pemerintah menurunkan
pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan dari NJOP.
Sebelumnya 5 persen menjadi 2,5 persen.
Keputusan tersebut
menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2016 yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. PP tentang PPh final
atas penjualan tanah dan bangunan tersebut berlaku satu bulan sejak PP tersebut
ditandantangani atau 9 September 2016.
Dalam PP No 34/2016 ini,
Presiden Joko Widodo meminta gubernur, bupati atau walikota juga melakukan
perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen menjadi 2,5
persen.
Namun, implementasi
pelaksanaannya di daerah, sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut,
sangat bergantung dengan kondisi daerah. Sehingga untuk menerbitkan Perda
diperlukan persetujuan bersama Gubernur, Bupati/Walikota dengan DPRD.
Jakarta, Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama besama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN, Sofyan Djalil, 11 Agustus 2016, telah menyepakati beberapa hal.
Antara lain BPHTB untuk
perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp2 miliar
ditetapkan Nihil Pembayaran.
Demikian juga atas tanah
dan bangunan yang belum bersertifikat, biaya untuk memperoleh sertifikat hak
atas tanah tersebut di BPN hanya Rp300 ribu/sertifikat.
Pemprov DKI Jakarta juga
akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk
menggratiskan biaya sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp2
miliar.
PERATURAN BARU
Terkait hal ini, Ditjen
Pajak mengeluarkan peraturan terbaru yang meringankan beban masyarakat yang
ingin membereskan laporan pajak masing-masing. Peraturan baru tersebut antara
lain :
– Nilai harta yang kita laporkan
sekarang tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang kita tentukan
sendiri.
– Nilai yang kita tentukan ini
tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya.
– Kedepannya, petugas pajak tidak
boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang kita masukan ke Tax
Amnesty ini. Jadi benar-benar terserah kita.
– Kalau ada rumah atau mobil atau
harta lain yang dibeli dari income yang sudah bayar pajak, tidak usah bayar Tax
Amnesty. Tapi ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja.
– Begitu juga dengan harta
warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan laporan
pajak.
– Hanya perlu membayar Rp 100.000
biaya admin di kantor pajak.
LEBIH GAMPANG
Untuk mengisi Isi
formulir juga sekarang lebih gampang. Harta dan utang yang telah dilaporkan,
pajak sebelumnya tidak perlu dirinci lagi,hanya perlu jumlah totalnya saja.
Sekarang pensiunan dan
masyarakat yang pendapatannya Rp 4,5 juta/bulan kebawah tidak perlu punya NPWP.
Tidak wajib lapor SPT. Tidak wajib ikut Tax Amnesty dan tidak akan kena sangsi
TA atau sanksi pajak.

