![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai
bahwa pemerintah harus melakukan revisi terhadap tim seleksi calon komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut lantaran
karena salah satu anggota tim panitia seleksi (pansel) berasal dari
penyelenggara pemilu. Padahal, kata Lukman, ketentuan tim pansel harusnya
terdiri dari dua unsur, yakni Pemerintah dan masyarakat.
"Penunjukkan salah
satu penyelenggara pemilu, Valina Singka yang juga sebagai anggota DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) lalu ditunjuk sebagai tim pansel,
jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," kata Lukman
kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).
Menurutnya, pengangkatan
Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.
"Khususnya, di Pasal
12 Ayat (3) dan Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (22)," terangnya.
Lukman menjelaskan, pada
Pasal 12 Ayat (3) yang berberbunyi, “Tim panitia
seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat”. Sedangkan, Pasal 1 Ayat (22) menyebutkan bahwa
DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU
dan Bawaslu.
"Berdasarkan Pasal
12 Ayat (3) dan Pasal 1 Ayat (22) UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena
dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam
penyelenggara pemilu,” pungkas dia.

