Unsur Tim Pansel Anggota KPU-Bawaslu Harus dari Pemerintah & Masyarakat

 Ilustrasi
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai bahwa pemerintah harus melakukan revisi terhadap tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut lantaran karena salah satu anggota tim panitia seleksi (pansel) berasal dari penyelenggara pemilu. Padahal, kata Lukman, ketentuan tim pansel harusnya terdiri dari dua unsur, yakni Pemerintah dan masyarakat.

"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka yang juga sebagai anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) lalu ditunjuk sebagai tim pansel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," kata Lukman kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).

Menurutnya, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.

"Khususnya, di Pasal 12 Ayat (3) dan Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (22)," terangnya.

Lukman menjelaskan, pada Pasal 12 Ayat (3) yang berberbunyi, Tim panitia seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, Pasal 1 Ayat (22) menyebutkan bahwa DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

"Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 1 Ayat (22) UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu, pungkas dia.