![]() |
| Hendra Setiawan
Pengamat Politik dan Kebijakan Media Publikasi
Jakarta
|
Negara-negara yang
memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang
dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk
disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau
infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara
demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan
yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah
merusak negerinya dengan korupsi.
Untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU
No.3 tahun 1971 Jo. UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 yang dalam
pertimbangan UU tersebut telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. namun faktanya korupsi telah mewabah kemana-mana
dan telah mengganggu pembangunan nasional.
Otonomi Daerah dalam
sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan telah memindahkan korupsi yang
ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh
lebih besar dari yang ada di tingkat pusat.Korupsi merupakan kejahatan sosial
(extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak
pidana korupsi.
Agar efektif upaya
pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik
yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu
membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tanpa
membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi mustahil korupsi
dapat dikurangi apalagi diberantas.. Dalam theory korupsi dapat terjadi
disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu adanya faktor “kesempatan” dan adanya
faktor “rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan
dengan lemahnya sistem pengawasan, sedang faktor rangsangan selalu berhubungan
dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya.
Pendek kata korupsi sulit
terjadi dalam sistem dan kualitas pengawasan yang baik dan SDM yang yang
bermental baik. Namun kalau perbuatan korupsi sudah menjadi budaya di negeri
ini, sementara nilai-nilai budaya itu cenderung abadi, maka dipastikan korupsi
akan sulit untuk diberantas, sekalipun perangkat hukum dan perundang-undangan
tentang pemberantasan korupsi sudah begitu lengkap, namun korupsi tetap saja
terjadi.
Mengingat sekarang ini
kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang
terjadi di era pemerintahan Soeharto tanpa memperhatikan aspek kepentingan
rakyat yang crusial, sehingga biasnya secara politik dan ekonomi telah sangat
mengganggu pembangunan nasional kita, dimana para koruptor di era Soehato
tersebut baik di kalangan elit politik dan elit ekonomi jauh hari sebelumnya
telah mengantisipasi dengan mengamankan aset-aset hasil korupsinya ke luar
negeri, sehingga memberantasnya memerlukan energi yang besar dan waktu yang
sangat panjang.
Prioritas kita dalam
pemberantasan korupsi tanpa disadari telah membuat kita lalai dan lupa
mengurusi dengan serius masalah pembangunan bangsa yang telah begitu semrawut
di tengah-tengah kemiskinan yang absolut yang dialami mayoritas bangsa
Indonesia. Demi kepentingan rakyat mau tidak mau sebaiknya kita mundur dulu ke
belakang dan mengkaji ulang kebijakan yang ada. Mulailah dengan menghentikan
perseteruan di kalangan elit politik dan tokoh reformis di negeri ini dengan
tidak saling tuding melakukan korupsi, karena tidak ada gading yang tak retak,
karena kalau diperturutkan mayoritas
elit politik di negeri ini dapat menjadi penghuni penjara.
Oleh karenanya ciptakan
dulu stabilitas politik, ekonomi, dan stabilitas keamanan di negeri ini. Bangun
pendidikan dengan mengedepankan pembangunan akhlak dan nasionalisme bangsa,
arahkan pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan reformasi sekarang ini
karena yang sangat perlu dikontrol dan diawasi adalah pemerintahan yang
sekarang ini, sedang untuk para koruptor di era pemerintahan soeharto perlu ada
solusi politis yang membuat mereka tertarik untuk mau membawa kembali aset-aset
yang ada di luar negeri dalam bentuk penanaman modal atau membangun
perusahaannya di Indonesia yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat
banyak.
Benahi pembangunan
nasional yang terlantar yang dimulai dengan memfungsikan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (BAPENAS) dengan merumuskan pembangunan nasional dalam
Rencana Pembanguna Lima Tahunan (REPELITA) agar pembangunan tersebut dapat
dikontrol oleh rakyat banyak dan dapat diukur sejauh mana suatu era
pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan permbangunan terhadap
bangsanya, karena secara jujur yang lebih dibutuhkan rakyat sekarang ini adalah
cukupnya sandang, pangan dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam
kehidupan sehari-hari ketimbang janji-janji politik melulu ditengah-tengah
prahara dan ketidakpastian masa depan !.
Hendra Setiawan
Pengamat Politik dan
Kebijakan Media Publikasi - Jakarta

