![]() |
| Reklame di Pamulang Square yang roboh diterpa angin kencang. |
TANGERANG - Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
merekomendasikan pembongkaran atas bangunan reklame tanpa izin alias
bodong.Bangunan media komunikasi massa yang direkomendasikan untuk dibongkar
itu berada di dua wilayah, yakni Kecamatan Ciputat Timur dan Ciputat.“Kami hanya sebagai eksekutor saja. Tentunya lima
reklame yang kami eksekusi sesuai dengan titik yang direkomendasikan BP2T,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un
Rachmansyah,Minggu 7/9/2015).
Dijelaskannya, kelima
titik reklame yang dibongkar telah melanggarperaturan daeah (Perda) Nomor 14
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan serta
Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.Azhar pastikan, kelima titik
reklame tersebut ditertibkan karena telah melanggar regulasi di atas. Terutama alat
promosi media luar ruang yang dipasang di lokasi fasilitas sosial (fasos) dan
fasilitas umum (fasum).
“Kita memberi
waktu selama tiga hari kepada pemiliknya untuk mengambil reklame miliknya. Itu
pun setelah perizinannya beres,”
terangnyaTerpisah, Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangsel,
Pranajaya menjelaskan, jumlah personel aparatur penegak Perda yang dikerahkan
untuk membongkar reklame ada 10 orang. Setiap satu reklame dibutuhkan waktu
eksekusi kurang lebih satu jam.“Target lima
titik untuk dibereskan. Karena reklame yang ditertibkan variasi ukurannya dan
memakan waktu lama. Tidak semuanya bisa dieksekusi,” terangnya.

