![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL - Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) mengklaim retribusi dari parkir meter tembus Rp12
juta setiap bulannya. Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono
mengungkapkan, salah satu contoh titik parkir meter di Teras Kota, Serpong,
saat ini retribusi dalam sebulannya mencapai Rp12 juta, sebelum tidak ada
parkir meter dalam sebelum hanya berkisar Rp2 juta.
“Perbandingan ada dan tidaknya parkir meter itu
sudah sangat jelas,” ucap Taryono
saat ditemui Kabar6.com di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2015).
Maka dari itu, sambung
Taryono, dengan adanya parkir meter ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh
meningkat dan pemberdayaan masyarakat dengan kesejahterahan yang juga jauh
meningkat.“Gaji pegawai parkir meter sesuai
dengan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp 2,5 juta per bulannya dengan jam kerja
sistem shift dan adanya jaminan kesehatan,” tukas Taryono
lagi, sembari menegaskan, parkir meter ini sesuai dengan program smart city
kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

