![]() |
| Mahasiswa Tolak Reklamasi di Teluk Banten |
SERANG, (KB).- Sejumlah
aktivis mahasiswa yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Jabodetabeka Banten, menolak keras adanya reklamasi di Teluk Banten baik yang
dilakukan pemerintahan ataupun swasta.Ketua HMI Jabodetabeka Banten Bidang
Lingkungan Hidup, Syahid Al Qindy mengatakan reklamasi yang terjadi di Teluk
Banten ada bentuk kejahatan yang seolah-olah ada pembiaran.
"Padahal reklamasi
yang terjadi seperti di Kecamatan Bojonegara itu jelas sekali nampak dampaknya,
nelayan tentu akan kesulitan mencari ikan, bahkan parahnya lagi menyandarkan
kapalnya saja sulit karena laut disekitarnya diurug," katanya.
Ia menuturkan pihaknya
sudah turun langsung melihat kondisi ril di lapangan, dan kondisinya sangat
menyedihkan. "Generasi saat ini saja sudah susah menikmati kekayaan alam
yang kita miliki, apa lagi anak cucu kita nanti," ujar Syahid kepada Kabar
Banten, Senin (26/10/2015).
Jika melihat langsung
kondisi itu, kata Syahid, kita melihat selain pelanggaran sosial, juga banyak
pelanggaran-pelanggaran hukum. "Ketika reklamasi dilakukan, banyak juga
yang menebang pohon mangrove, sehingga jelas dampaknya dapat menyebabkan
perubahan fungsi lingkungan. Dalam skala yang luas, apabila dilakukan secara
terus-menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi
pencemaran dan menurunkan kualitas air. Dan ini sudah jelas juga sebuah
pelanggaran," katanya.
Pelanggaran secara hukum
jelas dia, yakni pada Pasal 35 huruf E,F dan G, Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulou-pulau kecil. "Banyak
sekali pulau kecil di kawasan Teluk Banten habis direklamasi. Maka saya kira
perusahaan sebagai yang merusak langsung alam harus bertanggung jawab. Demikian
juga pemerintah daerah yang juga membiarkan ataupun memberikan izin harus
bertanggung jawab," tutur Syahid.

