JAKARTA - Penyelenggaraan
pemilihan umum kepala daerah (pildaka) serentak semakin dekat. Laporan mengenai
keterlibatan ASN dalam pilkada telah sampai di meja pemerintah. Pemerintah
perlu lebih mengoptimalkan pengawasan terkait dengan netralitas aparatur sipil
negara (ASN).Oleh karena itu, pemerintah memperketat pengawasan dengan
menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan
nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Penandatangan nota
kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia (Bawaslu) Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (2/10).
Dalam pelaksanaannya,
nota kesepahaman ini juga memerhatikan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Menteri Yuddy mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan
sosialisasi terkait dengan sanksi-sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN
apabila terlibat dalam pilkada.“Kami akan
mengadakan seminar, workshop atau kegiatan lain supaya ASN tahu dan memahami
sanksi apa yang akan diberikan apabila nekat ikut dalam pilkada dan melanggar
PP No. 53/2010 dan peraturan lainnya,” katanya.
Nota kesepahaman ini
berlaku selama lima tahun. Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini,
pemerintah berharap bahwa ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa
terlibat kegiatan politik yang lebih dalam.

