Pilkada Kab.Serang Capai 1.113.656 Pemilih

 Ilustrasi
SERANG , ( KB) .-Setelah diwarnai permasalahan data pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilih Pilkada Kabupaten Serang 9 Desember mendatang mencapai 1.113.656 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2015 itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat (2/10/2015).

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, jumlah DPT sebanyak 1.113.656 pemilih itu terdiri atas laki-laki sebanyak 566.117 jiwa, dan perempuan 547.539 jiwa. Sedangkan tempat pemungutan suara sebanyak 2.148 TPS. Berdasarkan ?Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebanyak 1.061.653jiwa, ke DPS sebanyak 1.127.641 jiwa, pemilih mengalami penambahan sebanyak 65.988 atau 6,2 persen.

Belum profesional

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Muhamad Sabihis, mengatakan, proses pemutahiran data yang dilakukan petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP) masih jauh dari harapan. Sebab, banyak petugas yang tidak melakukannya dengan profesional. Misalnya petugas PPDP-nya mengutus orang lain, anaknya atau sudaranya untuk cek data ke lapangan. Kenapa saya bicara ini, karena ini pengalaman pribadi saya dulu tidak dicek langsung oleh petugas PPDP. Kemudian masih mempercayakan data di meja, tidak dilakukan survey dimana masyarakat tinggalnya. Saya pikir harus diberi muatan khusus ke PPDP dan PPK, tuturnya.

Untuk DPT, kata Sabisih, dipastikan masih akan dinamis, karena kemungkinan ada saja orang yang meninggal. DPT kalau bertambah kemungkinannya sdikit, kalau berkurang bisa jadi karena mungkin banyak yang meninggal, katanya. Sementara, dari DPS ke DPT berkurang sebanyak 13.985 jiwa atau 1,24 persen. Jika dari DP4 ke DPT itu naik 52.003 atau 4,8 persen, katanya.

Naseh berharap, DPT Pilkada Kabupaten Serang kali ini berkualitas. Sementara, terkait daftar pemilih yang ditemukan Panwaslu itu sudah dilakukan perbaikan. Untuk temuan yang lainnya misalnya ada kebingungan, seperti nomor induk kependudukan nya ada, namun nomor kartu keluarga nya tidak ada, itu dapat dikoordinasikan ke Disdukcapil. Kami juga berharap partisipasi pemilih meningkat, jangan sampai angka DPT membeludak, tapi tingkat partisipasipemilihnya kecil, ini jangan sampai terjadi, katanya.

Anggota KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutiin menuturkan, DPS hasil perbaikan ini sudah melalui beberapa tahapan. Pertama pleno di tingkat desa dilakukan 26-28 September, kemudian pleno di tingkat kecamatan mulai 29-30 Septermbr 2015. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan KPU penetapan ditingkat desa dan kecamatan dihadiri panwaslu tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten Serang. Begitu juga saat penetapan DPT dihadiri panwaslu dan perwakilan tim pasangan calon, tuturnya.

Terkait temuan Panwaslu, kata Jaenal, masukan panwaslu sudah di tindaklanjuti dan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan PPK untuk melakukan perbaikan pada daftar yang direkomendasikan KPU. Kami koordinasi dengan PPK menanggapi masukan panwaslu itu. Ini untuk keberlangsungan pilkada agar berjalan baik dan tingkat paritisipasi pemilih meningkat, katanya

Sumber: Klik di sini!