![]() |
| Ilustrasi |
SERANG , ( KB) .-Setelah
diwarnai permasalahan data pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilih
Pilkada Kabupaten Serang 9 Desember mendatang mencapai 1.113.656 pemilih yang
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Serang Tahun 2015 itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Serang, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat (2/10/2015).
Ketua KPU Kabupaten
Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, jumlah DPT sebanyak 1.113.656 pemilih itu
terdiri atas laki-laki sebanyak 566.117 jiwa, dan perempuan 547.539 jiwa.
Sedangkan tempat pemungutan suara sebanyak 2.148 TPS. Berdasarkan ?Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebanyak 1.061.653jiwa, ke DPS
sebanyak 1.127.641 jiwa, pemilih mengalami penambahan sebanyak 65.988 atau 6,2
persen.
Belum profesional
Sementara, Ketua Panwaslu
Kabupaten Serang Muhamad Sabihis, mengatakan, proses pemutahiran data yang
dilakukan petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP) masih jauh dari harapan.
Sebab, banyak petugas yang tidak melakukannya dengan profesional. “Misalnya petugas PPDP-nya mengutus orang lain,
anaknya atau sudaranya untuk cek data ke lapangan. Kenapa saya bicara ini,
karena ini pengalaman pribadi saya dulu tidak dicek langsung oleh petugas PPDP.
Kemudian masih mempercayakan data di meja, tidak dilakukan survey dimana
masyarakat tinggalnya. Saya pikir harus diberi muatan khusus ke PPDP dan PPK,” tuturnya.
Untuk DPT, kata Sabisih,
dipastikan masih akan dinamis, karena kemungkinan ada saja orang yang
meninggal. “DPT kalau
bertambah kemungkinannya sdikit, kalau berkurang bisa jadi karena mungkin
banyak yang meninggal,” katanya. “Sementara, dari DPS ke DPT berkurang sebanyak
13.985 jiwa atau 1,24 persen. Jika dari DP4 ke DPT itu naik 52.003 atau 4,8
persen,” katanya.
Naseh berharap, DPT
Pilkada Kabupaten Serang kali ini berkualitas. Sementara, terkait daftar
pemilih yang ditemukan Panwaslu itu sudah dilakukan perbaikan. “Untuk temuan yang lainnya misalnya ada
kebingungan, seperti nomor induk kependudukan nya ada, namun nomor kartu
keluarga nya tidak ada, itu dapat dikoordinasikan ke Disdukcapil. Kami juga
berharap partisipasi pemilih meningkat, jangan sampai angka DPT membeludak,
tapi tingkat partisipasipemilihnya kecil, ini jangan sampai terjadi,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten
Serang Jaenal Mutiin menuturkan, DPS hasil perbaikan ini sudah melalui beberapa
tahapan. Pertama pleno di tingkat desa dilakukan 26-28 September, kemudian
pleno di tingkat kecamatan mulai 29-30 Septermbr 2015. Selanjutnya sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan KPU penetapan ditingkat desa dan kecamatan dihadiri
panwaslu tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten Serang. “Begitu juga saat penetapan DPT dihadiri panwaslu
dan perwakilan tim pasangan calon,” tuturnya.
Terkait temuan Panwaslu, kata Jaenal, masukan panwaslu
sudah di tindaklanjuti dan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan PPK
untuk melakukan perbaikan pada daftar yang direkomendasikan KPU. “Kami
koordinasi dengan PPK menanggapi masukan panwaslu itu. Ini untuk keberlangsungan
pilkada agar berjalan baik dan tingkat paritisipasi pemilih meningkat,”
katanya
Sumber: Klik di sini!

