![]() |
| Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki |
JAKARTA - KPK menolak
tegas rencana revisi UU KPK yang disampaikan DPR. Plt Ketua KPK Taufiequrachman
Ruki menyampaikan 6 poin pernyataan sikap KPK terhadap rencana revisi yang
dianggap akan melemahkan tersebut."Saya akan bacakan saja tanggapan resmi
dari KPK terkait revisi UU30 tahun 2002 tentang KPK yang di-lauching tadi pagi
oleh DPR," kata Ruki saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Rabu (7/15/2015).
Berikut enam poin
pernyataan sikap KPK:
1. Tidak perlu dilakukan
pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun, karena
sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001, menyatakan bahwa MPR mengamanatkan
pembentukkan KPK dan dalam TAP MPR tersebut tidak disebutkan adanya pembatasan
waktu.
2. Tidak perlu dihapuskan
kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan oleh KPK
merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara
secara terintegrasi. Selama 12 tahun ini KPK telah mampu membuktikan adanya
kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan
dengan dikabulkannya seluruh tuntutan oleh majelis hakim tipikor, 100 percent
convictional rate.
3. Pembatasan penanganan
perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 miliar adalah tidak mendasar, karena KPK fokus
kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara, yaitu subjek hukumnya adalah
penyelenggara negara sesuai dengan TAP MPR 11/1999 dan UU nomor 28/1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
4. KPK memperkuat
akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan. Berdasarkan putusan MK
tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar
konstitusi sehingga perlu dipertahankan. Selama ini kewenangan penyadapan
sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila dicabut,
akan melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kedua berwenangan melakukan
penyadapan berdasarkan UU, ini adalah legal by regulated, bukan court order,
bukan atas izin pengadilan.
5. KPK tetap tidak
memiliki SP3 kecuali secara limitatif disebutkan:
1) Apabila tersangka/terdakwa meninggal dunia,
kalau meninggal mau tidak mau penydiikan harus dihentikan. Kalau ada proses
perdata itu persoalan lain
2) Kedua tersangka tidak layak diperiksa di
pengadilan, unfit to stand trial.
6. KPK harus diberikan
kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri termasuk mengangkat
penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang diangkat langusng pimpinan KPK
berdasarkan kompetensinya. Bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau
jaksa, tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
"Demikian enam
pernyataan dari pimpinan KPK sebagai respon atas pengajuan DPR, dan KPK setuju
dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang
bisa disampaikan," pungkas Ruki.
Sumber : Klik di sini!

