![]() |
| Ilustrasi |
CILEGON, (KB) .-Aparatur
Sipil Negara (ASN) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sebagai salah
satu unsur penilaian prestasi kerja yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011. Dalam penilaiannya, perilaku kerja pegawai mencapai 40 persen.“Dalam penilaiannya SKP sebesar 60 persen dan
Perilaku Kerja Pegawai (PKP) 40 persen,”kata Kepala
BKD Cilegon Mahmudin ketika ditemui dikantornya, Rabu (18/11/2015).
Penilaian SKP, berjenjang
mulai dari kepala sub bidang (kasubid) menyerahkan kontrak kerja kepada Kepala
bidang (kabid), diteruskan kepada kepala dinas (kadis) sampai kepada sekretaris
daerah (sekda).“Para ASN
menyerahkan SKP selama satu tahun, mulai awal Januari.
Penilaian akan diberikan
pada akhir tahun, sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan. Misalnya,
kepala bidang salah satu SKPD membuat rencana kerja, dengan mengisi formulir.
Ketika sudah selesai dan diserahkan kepada kadis, selama setahun akan dihitung
kesanggupan serta rencana kerja tersebut. Apakah terlaksana atau tidak, semua ada
penilaiannya,”ujarnya.
Untuk nilai rata-rata,
jelas dia, d kategorikan cukup baik atau standar sekitar 70. Sedangkan dibawah
angka tersebut adalah buruk. Angka tersebut, akan ditambah dengan lainnya,
sehingga harus mencapai 60 persen.
Selanjutny,a dalam PKP
yang nilainya 40 persen ,terdiri atas perilaku, loyalitas, sikap atau tindakan
.“Dari hasil tersebut akan ditotal
jumlahnya, apakah bagus atau buruk. Jika bagus, maka ada kenaikan pangkat. Jika
sebaliknya, maka tidak dapat kenaikan. Makanya, ada beberapa ASN yang sampai
saat ini dalam jenjang kepangkatan, ada yang tertinggal sama rekannya, bisa
saja dalam penilaian kurang memenuhi,”ucapnya.
Dia berharap semua ASN
yang menyusun SKP dan PKP sudah masuk di BKD pada akhir Desember mendatang.
Sehingga, memudahkan untuk mengevaluasi kinerja ASN yang kinerjanya benar-benar
memenuhi kenaikan pangkat tahun 2016.
Sumber: Klik di sini!

