ASN Wajib Susun Sasaran Kerja Pegawai

 Ilustrasi
CILEGON, (KB) .-Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sebagai salah satu unsur penilaian prestasi kerja yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Dalam penilaiannya, perilaku kerja pegawai mencapai 40 persen.Dalam penilaiannya SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP) 40 persen,kata Kepala BKD Cilegon Mahmudin ketika ditemui dikantornya, Rabu (18/11/2015).

Penilaian SKP, berjenjang mulai dari kepala sub bidang (kasubid) menyerahkan kontrak kerja kepada Kepala bidang (kabid), diteruskan kepada kepala dinas (kadis) sampai kepada sekretaris daerah (sekda).Para ASN menyerahkan SKP selama satu tahun, mulai awal Januari.

Penilaian akan diberikan pada akhir tahun, sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan. Misalnya, kepala bidang salah satu SKPD membuat rencana kerja, dengan mengisi formulir. Ketika sudah selesai dan diserahkan kepada kadis, selama setahun akan dihitung kesanggupan serta rencana kerja tersebut. Apakah terlaksana atau tidak, semua ada penilaiannya,ujarnya.

Untuk nilai rata-rata, jelas dia, d kategorikan cukup baik atau standar sekitar 70. Sedangkan dibawah angka tersebut adalah buruk. Angka tersebut, akan ditambah dengan lainnya, sehingga harus mencapai 60 persen.

Selanjutny,a dalam PKP yang nilainya 40 persen ,terdiri atas perilaku, loyalitas, sikap atau tindakan .Dari hasil tersebut akan ditotal jumlahnya, apakah bagus atau buruk. Jika bagus, maka ada kenaikan pangkat. Jika sebaliknya, maka tidak dapat kenaikan. Makanya, ada beberapa ASN yang sampai saat ini dalam jenjang kepangkatan, ada yang tertinggal sama rekannya, bisa saja dalam penilaian kurang memenuhi,ucapnya.


Dia berharap semua ASN yang menyusun SKP dan PKP sudah masuk di BKD pada akhir Desember mendatang. Sehingga, memudahkan untuk mengevaluasi kinerja ASN yang kinerjanya benar-benar memenuhi kenaikan pangkat tahun 2016.

Sumber: Klik di sini!