![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Media massa
cetak maupun elektronik harus netral dalam pemberitaan maupun penyiaran pilkada
serentak. Independensi media dalam menghadapi Pilkada Serentak 2015, sangat
diharapkan untuk mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Banten.
"Saya kira
independensi media itu sangat penting di dunia politik, karena kalau media
sudah tidak netral maka kemudian ini bahaya bagi masyarakat," kata Ketua
KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna saat ditemui seusai sosialisasi pedoman
siaran kampanye pilkada yang bertemakan “Independensi
Media dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2015”, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (18/11/2015).
Agus bersyukur Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten memfasilitasi kegiatan
sosialisasi pedoman siaran kampanye pilkada agar media bersikap netral. Selain
itu, KPU juga mempunyai kepentingan, karena 22 November sampai dengan 5
Desember mendatang akan dilakukannya kampanye di media.
"Maka kemudian KPID
mempunyai tugas dimana mengawasi peran dan praktek lembaga penyiaran ini apakah
bener-benar dibatasi dengan 10 spot, atau 30-60 dektik, apakah ini melanggar
atau tidak dalam praktek penyiarannya. Sehingga, kita bisa tahu dengan
pengawasan KPID. Karena dalam UU Nomor 8 dan peraturan KPU No 7, untuk
penyiaran itu yang mengawasi adalah KPI. Lalu untuk media cetak yaitu Dewan
Pers," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh
elemen masyarakat harus menyukseskan Pilkada dengan cara-cara yang baik dan
tidak melanggar Undnag-undang. Untuk saat ini, kata dia, media masih berimbang
soal pemberitaan dan penyiaran. Dengan begitu, kondisi itu menjadi bagian dari
stimulus bagi pasangan calon maupun publik dalam menyaksikan penyiaran dan
pemberitaan.“Apalagi,
sekarang ini dana kampanye calon dibiayai oleh negara. Tidak boleh pasangan
calon melakukan kampanye dengan biaya sendiri, karena semua sudah dibiayai
negara dan difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Ketua
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi,
mengatakan, KPU ketika memilih lembaga penyiaran melakukan koordinasi dengan
KPID. "Dan kami merekomedasikan kepada mereka radio-radio atau TV yang
berizin di Provinsi Banten, untuk menjadi bagian dalam publikasi sosialisasi
Pilkada," katanya.
Jika informasi pemilu ini
belum merata, kata Ade, ada kemungkinan di beberapa daerah ada tangkapan
frekuensi di luar jangkauan. "Seperti di daerah Padeglang, karena disana
daerahnya pegunungan, jadi tidak mungkin juga terjangkau untuk daerah sekitar
pandeglang seperti Cibaliung, Cisumur. Mungkin jangkauaannya agak kurang,"
katanya.
Adapun untuk independensi
media massa, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan lembaga penyiaran,
yang kemungkinan ada apiliasi dengan parpol."Karena memang media itu harus
independen, dan saya meyakini untuk media di Provinsi Banten semua independen.
Karena untuk saat ini, tidak ada yang pro terhadap salah satu pasangan, tidak
ada apiliasi. Kecuali, ada beberapa radio yang memang berapiliasi dengan
pemerintah, dan sekarang radio itu sudah ditutup," tuturnya.
Jika kemudian ditemukan
lembaga penyiaran yang tidak independen, KPID akan memberi sanksi. Namun,
pihaknya terlebih dahulu mengkaji sejauh mana apiliasinya. “Sejauh mana si calon menggunakan lembaga penyiaran
itu, dan sejauh mana pro terhadap salah satu pasangan, akan kami kaji. Jika
kemudian ada bukti, kami akan panggil dulu mereka, untuk memberikan
klarifikasi. Setelah itu baru KPID akan jatuhkan sanksi atau tidaknya,"
katanya.
Adapun sanksi KPID
terhada lembaga penyiaran yang terbukti tidak independen, yakni teguran
tertulis, penghentian program, pengurangan durasi, dan sampai dengan pencabutan
izin.” Namun untuk pencabutan izin
ini, perosesnya panjang," ujar Ade.
Sumber: Klik di sini!

