Mendorong Peningkatan Kualitas Demokrasi, Media Massa Harus Netral

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Media massa cetak maupun elektronik harus netral dalam pemberitaan maupun penyiaran pilkada serentak. Independensi media dalam menghadapi Pilkada Serentak 2015, sangat diharapkan untuk mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Banten.

"Saya kira independensi media itu sangat penting di dunia politik, karena kalau media sudah tidak netral maka kemudian ini bahaya bagi masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna saat ditemui seusai sosialisasi pedoman siaran kampanye pilkada yang bertemakan Independensi Media dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2015, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (18/11/2015).

Agus bersyukur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten memfasilitasi kegiatan sosialisasi pedoman siaran kampanye pilkada agar media bersikap netral. Selain itu, KPU juga mempunyai kepentingan, karena 22 November sampai dengan 5 Desember mendatang akan dilakukannya kampanye di media.

"Maka kemudian KPID mempunyai tugas dimana mengawasi peran dan praktek lembaga penyiaran ini apakah bener-benar dibatasi dengan 10 spot, atau 30-60 dektik, apakah ini melanggar atau tidak dalam praktek penyiarannya. Sehingga, kita bisa tahu dengan pengawasan KPID. Karena dalam UU Nomor 8 dan peraturan KPU No 7, untuk penyiaran itu yang mengawasi adalah KPI. Lalu untuk media cetak yaitu Dewan Pers," ujarnya.

Dia mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus menyukseskan Pilkada dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar Undnag-undang. Untuk saat ini, kata dia, media masih berimbang soal pemberitaan dan penyiaran. Dengan begitu, kondisi itu menjadi bagian dari stimulus bagi pasangan calon maupun publik dalam menyaksikan penyiaran dan pemberitaan.Apalagi, sekarang ini dana kampanye calon dibiayai oleh negara. Tidak boleh pasangan calon melakukan kampanye dengan biaya sendiri, karena semua sudah dibiayai negara dan difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi, mengatakan, KPU ketika memilih lembaga penyiaran melakukan koordinasi dengan KPID. "Dan kami merekomedasikan kepada mereka radio-radio atau TV yang berizin di Provinsi Banten, untuk menjadi bagian dalam publikasi sosialisasi Pilkada," katanya.

Jika informasi pemilu ini belum merata, kata Ade, ada kemungkinan di beberapa daerah ada tangkapan frekuensi di luar jangkauan. "Seperti di daerah Padeglang, karena disana daerahnya pegunungan, jadi tidak mungkin juga terjangkau untuk daerah sekitar pandeglang seperti Cibaliung, Cisumur. Mungkin jangkauaannya agak kurang," katanya.

Adapun untuk independensi media massa, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan lembaga penyiaran, yang kemungkinan ada apiliasi dengan parpol."Karena memang media itu harus independen, dan saya meyakini untuk media di Provinsi Banten semua independen. Karena untuk saat ini, tidak ada yang pro terhadap salah satu pasangan, tidak ada apiliasi. Kecuali, ada beberapa radio yang memang berapiliasi dengan pemerintah, dan sekarang radio itu sudah ditutup," tuturnya.

Jika kemudian ditemukan lembaga penyiaran yang tidak independen, KPID akan memberi sanksi. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengkaji sejauh mana apiliasinya. Sejauh mana si calon menggunakan lembaga penyiaran itu, dan sejauh mana pro terhadap salah satu pasangan, akan kami kaji. Jika kemudian ada bukti, kami akan panggil dulu mereka, untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu baru KPID akan jatuhkan sanksi atau tidaknya," katanya.


Adapun sanksi KPID terhada lembaga penyiaran yang terbukti tidak independen, yakni teguran tertulis, penghentian program, pengurangan durasi, dan sampai dengan pencabutan izin. Namun untuk pencabutan izin ini, perosesnya panjang," ujar Ade.

Sumber: Klik di sini!