Buruh Ajukan UMK Diatas Rp 3,5 Juta

 Ilustrasi
SERANG, (KB) .-Buruh Kabupaten Serang akan mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) Serang 2016 lebih dari Rp 3,5 juta. Dasar perhitungan tersebut menurut buruh akan di ajukan dalam pleno UMK dewan pengupahan. Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Argo Prio Sujatmiko mengatakan, serikat pekerja memiliki angka sendiri. Hal itu akan disampaikan dan dibahas di pleno dewan pengupahan, yang rencananya akan digelar pekan depan.

Tapi serikat sudah punya angka, kami akan sampaikan di pleno pengupahan. Tidak kami sampaikan disini dulu berapa angka pastinya, tapi ya angka kami diatas Rp 3,5 juta. Dasar perhitungannya kami tidak bisa menyampaikan itu. Nanti kebaca duluan, itu senjata kami di pengupahan. Kami akan buka di pleno, katanya kepada Kabar Banten, Jumat (6/11/2015).

Terkait pernyataan Apindo bahwa jika perhitungan kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi UMK mencapai Rp 2.970.000, menurut Argo, itu merupakan versi pengusaja. Namun, ujar dia, jika dihitung menggunakan peraturan pemerintah yang baru (Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan), angkanya mencapai Rp 3,1 juta.

Ya itu sah sajah dia (Apindo) menyatakan itu. Tapi kalau kami mau memakai perhitungan PP yang baru itu kan jelas UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau di provinsi saja naik 11 peresn dikalikan saja 11 persen dari Rp 2,7 juta itu, bisa dihitung. Kalau mau pakai PP baru, itu sudah pada angka Rp 3,1 juta, itu. Tapi kan kami mengabaikan itu dulu, tuturnya.

Argo mengatakan, pihaknya akan mengabaikan PP baru nya karena itu masih menjadi kontroversi, dan masih ada penolakan dari kalangan pekerja atau buruh. Sehingga buruh dengan hitung-hitungannya. Hitungan serikat kalau mau pakai PP itu sudah Rp 3,1 juta. Nanti hasilnya seperti apa ya itu nanti di pleno. Kalau apindo menyatakan itu (UMK RP 2.70.000) sah-sah saja namanya Apindo, dia tawar yang paling kecil pasti. Kalau dia dasarnya mau jujur pakai PP, harusnya itu ada diangka Rp 3,1 juta. Tapi buruh punya perhitungan sendiri, katanya.


Untuk kemungkinan Apindo tidak menandatangani rekomendasi UMK yang akan disampaikan ke Provinsi, kata Argo, itu nanti dipleno dengan dewan pengupahan. Menurut dia, dewan pengupahan bukan hanya Apindo. Silakan Apindo tidak mau tandatangan,  tapi kalau serikat pekerja dan pemerintah menyatakan, itu sudah menjadi kuorum. Silakan dia (Apindo) walkout, hasil keputusan pemerintah dan serikat pekerja nanti disitu. Apindo harus mengikuti, itu yang akan dijadikan dasar untuk rekomendasi ke gubernur, katanya.

Sumber: Klik di sini!