![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB) .-Buruh
Kabupaten Serang akan mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) Serang 2016 lebih
dari Rp 3,5 juta. Dasar perhitungan tersebut menurut buruh akan di ajukan dalam
pleno UMK dewan pengupahan. Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan
Pertambangan (SPKEP) Argo Prio Sujatmiko mengatakan, serikat pekerja memiliki
angka sendiri. Hal itu akan disampaikan dan dibahas di pleno dewan pengupahan,
yang rencananya akan digelar pekan depan.
“Tapi serikat
sudah punya angka, kami akan sampaikan di pleno pengupahan. Tidak kami
sampaikan disini dulu berapa angka pastinya, tapi ya angka kami diatas Rp 3,5
juta. Dasar perhitungannya kami tidak bisa menyampaikan itu. Nanti kebaca
duluan, itu senjata kami di pengupahan. Kami akan buka di pleno,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat (6/11/2015).
Terkait pernyataan Apindo
bahwa jika perhitungan kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
UMK mencapai Rp 2.970.000, menurut Argo, itu merupakan versi pengusaja. Namun,
ujar dia, jika dihitung menggunakan peraturan pemerintah yang baru (Nomor 78
Tahun 2015 tentang pengupahan), angkanya mencapai Rp 3,1 juta.
“Ya itu sah
sajah dia (Apindo) menyatakan itu. Tapi kalau kami mau memakai perhitungan PP
yang baru itu kan jelas UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kalau di provinsi saja naik 11 peresn dikalikan saja 11 persen dari Rp 2,7 juta
itu, bisa dihitung. Kalau mau pakai PP baru, itu sudah pada angka Rp 3,1 juta,
itu. Tapi kan kami mengabaikan itu dulu,” tuturnya.
Argo mengatakan, pihaknya
akan mengabaikan PP baru nya karena itu masih menjadi kontroversi, dan masih
ada penolakan dari kalangan pekerja atau buruh. Sehingga buruh dengan
hitung-hitungannya. “Hitungan
serikat kalau mau pakai PP itu sudah Rp 3,1 juta. Nanti hasilnya seperti apa ya
itu nanti di pleno. Kalau apindo menyatakan itu (UMK RP 2.70.000) sah-sah saja
namanya Apindo, dia tawar yang paling kecil pasti. Kalau dia dasarnya mau jujur
pakai PP, harusnya itu ada diangka Rp 3,1 juta. Tapi buruh punya perhitungan
sendiri,” katanya.
Untuk kemungkinan Apindo
tidak menandatangani rekomendasi UMK yang akan disampaikan ke Provinsi, kata
Argo, itu nanti dipleno dengan dewan pengupahan. Menurut dia, dewan pengupahan
bukan hanya Apindo. “Silakan Apindo
tidak mau tandatangan, tapi kalau
serikat pekerja dan pemerintah menyatakan, itu sudah menjadi kuorum. Silakan
dia (Apindo) walkout, hasil keputusan pemerintah dan serikat pekerja nanti
disitu. Apindo harus mengikuti, itu yang akan dijadikan dasar untuk rekomendasi
ke gubernur,” katanya.
Sumber: Klik di sini!

