![]() |
| Kemendesa dorong pemilikan sertifikat tanah daerah tertinggal |
JAKARTA - Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) mendorong
kepemilikan sertifikat tanah untuk masyarakat di daerah-daerah tertinggal.
"Sebagian besar tanah-tanah yang menjadi sasaran pengembangan ekonomi di
daerah tertinggal belum seluruhnya bersertifikat. Padahal kepemilikan
sertifikat dapat menjamin akses pembiayaan perbankan baik untuk kepentingan
rakyat hingga pembangunan daerah," kata Direktur Pengembangan Sumber Daya
dan Lingkungan Hidup, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendesa), Faizul Ishom dalam siaran pers, Jumat.
Untuk itu, menurutnya,
hal krusial yang perlu segera dilakukan adalah menyediakan fasilitas bagi
masyarakat untuk dapat mendefinisikan tanah-tanah yang dimilikinya. Menurut
Faizul, dengan memperoleh fasilitas kredit usaha, diharapkan masyarakat daerah
tertinggal dapat keluar dari permasalahan kemiskinan dan merangkak naik ke
tingkat kehidupan yang lebih baik. Namun di sisi lain, alasan klasik yang
sering dipergunakan oleh semua institusi keuangan dalam syarat kredit adalah
kepemilikan aset untuk dijaminkan.
Di sisi lain, Faizul juga
mengatakan, selama ini penataan ruang cenderung tidak mempertimbangkan
kenyataan pola tata guna lahan dan tanah yang berkembang secara tradisional di
masyarakat. Dalam proses pembangunan, kerap terjadi benturan kepentingan baik antara
masyarakat, pemerintah dan pengusaha sehubungan tata guna lahan dan tanah.
"Penguasaan lahan oleh masyarakat secara tradisional masih belum diakui,
apalagi dipetakan dalam hukum dan perencanaan pembangunan formal. Hal ini yang
menyebabkan sering terjadi konflik," kata Faizul.
Dalam sebuah sertifikat
tanah, dijelaskan beberapa hal diantaranya jenis hak atas tanah dan masa
berlaku hak atas tanah, nama pemegangnya, keterangan fisik tanah, serta catatan
mengenai peristiwa yang berhubungan dengan tanah (misalnya catatan jual-beli).
Sertifikat itu, kata dia, bisa dimanfaatkan sebagai agunan menambah modal usaha
dan meningkatkan harga jual tanah. Jenis hak atas tanah dalam sertifikat tanah
mencantumkan jenis hak atas tanah pemiliknya.
Sebut saja HGB, Hak Milik,
Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan. Informasi mengenai jenis
hak atas tanah juga mencantumkan masa berlakunya hak tersebut, seperti HGB
dalam periode tertentu. Adapun masa berlaku Hak Milik tidak ada batasan
waktunya. Sementara itu, kepemilikan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun
2015 tentang Program Nasional Agraria diterbitkan dalam rangka mempercepat
penyelesaian persetifikatan tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona).
Faizul menjelaskan, Prona
bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses
yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran
tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas
tanah."Kita harapkan masyarakat daerah tertinggal dapat memahami pengajuan
Prona ini, agar kepemilikan tanah bisa lebih jelas dan diakui hukum. Dengan
begitu, mereka bisa mendapatkan pula akses pembiayaan untuk usaha dan memajukan
perekonomian daerah," pungkas dia.
Sumber: Klik di sini!

