![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen)
Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta Selasa menandatangani kontrak pembangunan 3
bendungan senilai Rp1,8 triliun dengan para pelaksana proyek. Direktur Jenderal
(Dirjen) SDA Mudjiadi, sesaat sebelum penandatangan, menyebut, selain ketiga
bendungan tersebut ditandatangani juga satu paket pekerjaan pengerukan dan
pengendalian sedimen Danau Limboto di Kabupaten dan Kota Gorontalo (Gorontalo)
senilai Rp236,94 miliar.
Dia merinci ketiga
pekerjaan bendungan tersebut adalah pekerjaan pembangunan dan supervisi
Bendungan Sindang Heula di Kabupaten Serang (Banten), pekerjaan pembangunan
Bendungan Utama dan Spillway Bendungan Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat
(NTB) dan pekerjaan pembangunan dan supervisi Bendungan Rotiklot di Kabupaten
Belu (NTT).
"Dengan tiga kontrak
ini, maka semua 13 kontrak bendungan di tahun 2015 sudah diteken, karena
pembangunan bendungan ini 2 minggu sekali dipantau oleh Istana," katanya.
Kementerian PUPR dalam
lima tahun ditargetkan membangun 65 bendungan dan dari jumlah itu 16 bendungan
meneruskan pembangunan pemerintah sebelumnya dan 49 merupakan pekerjaan baru
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dari 49 tersebut, pada
tahun 2015 ditargetkan mulai dibangun 13 bendungan dan pada 2016 mulai dibangun
8 bendungan. Kepala Pusat Bendungan Ditjen SDA Kementerian PUPR Imam Santoso
menambahkan, dengan penandatanganan ketiga bendungan tersebut maka pada tahun
ini, dari target 13 bendungan baru itu telah dituntaskan kontraknya dan sedang
dalam proses pembangunan.
Perhatikan K3
Dirjen SDA Mudjiadi
mengatakan bahwa setiap kontraktor pada proyek bendungan tersebut diwajibkan
untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). "Setelah kontrak
ini dilaksanakan, dalam satu minggu ke depan, para kontraktor harus
mengamandemen kontrak K3 dengan memasukkan aspek K3 ke dalam pay item. Jadi,
tidak ada alasan lagi kalau kondisi di lapangan kotor dengan alasan tidak ada
biaya," tegas Mudjiadi.
Selain itu, tambah
Mudjiadi, untuk aspek keselamatan, jika terdapat kecelakaan kerja yang
mengakibatkan korban jiwa maka team leader akan dikenai hukuman dan tidak
diperbolehkan untuk mengerjakan pekerjaan Ditjen SDA selama dua tahun.
Sumber: Klik di sini!

