Program Banten Bebas Pasung 2019 Dicanangkan

Program Banten Bebas Pasung 2019 Dicanangkan 
SERANG Pemerintah Provinsi Banten mencanangkan program Banten bebas pasung tahun 2019. Pencanangan program tersebut disampaikan, Gubernur Banten, Rano Karno pada acara seminar dan lokakarya (Semiloka) yang digelar Pesatuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (13/10/2015).

Saya memberikan apresiasi kepada para mahasiswa karena sudah menunjukan langkah konkrit menggalang dukungan dan kekuatan dalam mewujudkan Indonesia yang ramah terhadap orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ini sudah sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Banten yang mencanangkan gerakan Banten bebas pasung tahun 2019, kata Rano dalam sambutannya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, jumlah ODGJ di Provinsi Banten pada tahun ini sebanyak 11.500 orang, jumlah ODMK di sebanyak 535 orang, dan jumlah orang sebanyak 1.650 orang. Kemudian untuk memaksimalkan program tersebut, Pemerintah Provinsi Banten akan mengoptimalkan peran Puskemas dengan menyediakan obat bagi pasien yang menderita gangguan kejiawaan serta menjadikan Puskemas sebagai pusat konsultasi.

Termasuk membangun rumah sakit jiwa pada tahun 2017 nanti.Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mendukung pencanangan program tersebut karena programnya merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Karena itu saya mendukung pencanangan program Banten bebas pasung tahun 2019, kata Asep.

Pencanangan program itu, lanjutnya, diharapkan tidak ada perlakuan kasar dan diskriminatif terhadap ODMK dan ODGJ, dan terhadap orang dipasung di Provinsi Banten. Masyarakat di Provinsi Banten yang menderita penyakit gangguan kejiawaan itu membutuhkan pertolongan dan bantuan dari pemerintah, maka saya berharap SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat memaksimalkan pelaksanaan pencanangan program itu, harapnya.


Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegitan Semiloka tersebut, Mahruz Ali mengatakan, Semiloka bertujuan untuk melindungi hak dasar terhadap ODMK dan ODGJ, dan orang dipasung di Provinsi Banten. Mereka sering diperlakukan tidak adil oleh keluarganya, jadi dengan adanya Semiloka ini kami berharap semua pihak di Provinsi Banten dapat membantu penyembuhannya, kata Ali sambil menutup pembicaraan.

Sumber: Klik di sini!