![]() |
| Program Banten Bebas Pasung 2019 Dicanangkan |
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mencanangkan program
Banten bebas pasung tahun 2019. Pencanangan program tersebut disampaikan,
Gubernur Banten, Rano Karno pada acara seminar dan lokakarya (Semiloka) yang
digelar Pesatuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Provinsi Banten di Pendopo
Gubernur di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (13/10/2015).
“Saya
memberikan apresiasi kepada para mahasiswa karena sudah menunjukan langkah
konkrit menggalang dukungan dan kekuatan dalam mewujudkan Indonesia yang ramah
terhadap orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan terhadap orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ). Ini sudah sejalan dengan program Pemerintah Provinsi
Banten yang mencanangkan gerakan Banten bebas pasung tahun 2019,” kata Rano dalam sambutannya.
Berdasarkan data dari
Dinas Kesehatan Provinsi Banten, jumlah ODGJ di Provinsi Banten pada tahun ini
sebanyak 11.500 orang, jumlah ODMK di sebanyak 535 orang, dan jumlah orang
sebanyak 1.650 orang. Kemudian untuk memaksimalkan program tersebut, Pemerintah
Provinsi Banten akan mengoptimalkan peran Puskemas dengan menyediakan obat bagi
pasien yang menderita gangguan kejiawaan serta menjadikan Puskemas sebagai
pusat konsultasi.
Termasuk membangun rumah
sakit jiwa pada tahun 2017 nanti.Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah
mendukung pencanangan program tersebut karena programnya merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. “Karena itu saya mendukung pencanangan program
Banten bebas pasung tahun 2019,” kata Asep.
Pencanangan program itu,
lanjutnya, diharapkan tidak ada perlakuan kasar dan diskriminatif terhadap ODMK
dan ODGJ, dan terhadap orang dipasung di Provinsi Banten. “Masyarakat di Provinsi Banten yang menderita
penyakit gangguan kejiawaan itu membutuhkan pertolongan dan bantuan dari
pemerintah, maka saya berharap SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten dapat memaksimalkan pelaksanaan pencanangan program itu,” harapnya.
Sementara itu, Ketua
Pelaksana Kegitan Semiloka tersebut, Mahruz Ali mengatakan, Semiloka bertujuan
untuk melindungi hak dasar terhadap ODMK dan ODGJ, dan orang dipasung di
Provinsi Banten. “Mereka sering
diperlakukan tidak adil oleh keluarganya, jadi dengan adanya Semiloka ini kami
berharap semua pihak di Provinsi Banten dapat membantu penyembuhannya,” kata Ali sambil menutup pembicaraan.
Sumber: Klik di sini!

