![]() |
pra pemutakhiran data hasil pengawasan, di Tangerang, Selasa |
SERANG - Sekretaris
Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta meminta para kepala SKPD di jajaran
Pemprov Banten untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal pemerintah,
dalam upaya mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah."Mari
kita optimalkan fungsi pengawasan internal pemerintah (APIP) guna menunjang
kelancaran penyelengaraan pemerintah daerah," kata Sekda Banten saat
membuka Rapat Koordinasi pra pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan
inspektorat jendral (itjen) Kementerian dalam negeri dan itjen kementerian
teknis serta BPKP pada Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota
se- Provinsi Banten di Tangerang, Selasa. 20/10.
Rapat kordinasi tersebut
membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri dan
Itjen Kementerian Teknis serta BPKP, pada SKPD pemerintahan Provinsi Banten dan
Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.Melalui rapat tersebut Sekda Banten
mengharapkan kepada peserta untuk dapat memberikan masukan, dalam uoaya
perbaikan sesuai rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan dan pejabat yang
terkait, dapat melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekda meminta semua SKPD
terkait di Pemprov Banten dan kabupaten/kota agar menindak lanjuti rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan sunguh-sunguh, disertai tekad untuk memperbaiki
berbagai kekurangan dan kekeliruan pada masa mendatang agar tidak terjadi lagi
temuan temuan berulang.Ia mengatakan, pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintah daerah dimaknai sebagai sebuah proses yang memberikan jaminan, agar
manajemen Pemerintah Daerah (Pemda) dapat berjalan pada koridor yang ditentukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan yang
dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dengan segala
program yang dijalankan, berjalan sesuai ketentuan," kata Ranta.
Sementara itu Inspektur
Provinsi Banten Takro Jaka Roeseno mengatakan, rapat kordinasi tersebut
bertujuan untuk menigkatkan efektitifitas pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintah daerah dan fasilitasi antara Itjen Kementerian Teknis, BPKP
dengan Pemerintah Daerah yakni pemerintah provini dan kabupaten/kota dalam
rangka melaksanakan tindak lanjut. Sehingga, kata dia, melalui rakor tersebut
dapat tersusunnya pemuktahiran data tindak lanjut hasil pengawasan dan data
penanganan pengaduan masyarakat serta meningkatkan koordinasi antara aparat
pengawasan, dengan obyek pemeriksaan dalam rangka penyelesaian tindak lanjut
hasil pengawasan.
"Rakor pra
pemuktahiran data saat ini adalah tindak lanjut hasil pengawasan Itjen
Kementerian Dalam Negeri dan hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Teknis serta
BPKP,yang telah melaksanakan pembinaan dan
pengawasan di lingkup pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten
/kota," kata Jaka. Ia mengatakan, sampai saat ini kurang lebih ada 17
kementerian teknis dan BPKP, terdiri dari tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun
2014 dan tahun sebelumnya. serta tidak lanjut hasil pemeriksaan penanganan
pengaduan masyarakat sampai dengan tahun 2014.
Sumber: Klik di sini!

