![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL - Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang selatan (Tangsel), memastikan bila
raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bakal melampaui
target yang ditetapkan tahun 2015.Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel,
Eky Hadiana mengatakan, pada sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
ditarget sebesar Rp65 miliar sudah tercapai."Per 27 Desember kemarin
pemasukan dari retribusi IMB target tahun 2015 sudah tercapai," kata? Eky
kepada wartawan saat ditemui di Serpong, Selasa (29/12/2015).
Sedangkan dari sektor
izin gangguan lingkungan atau Hinderordonantie (HO), sampai kini sudah mencapai
Rp8,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar.Diakuinya, bila
pemasukan retribusi IMB pada tahun ini dipastikan melampaui target lantaran
pengurusan IMB hingga hari ini masih terus berjalan (on going). Eki menyebut, bila
target PAD yang dibebankan ke BP2T Kota Tangsel, baik itu dari retribusi IMB
maupun HO selalu bertambah setiap tahunnya.
Ia merinci, bila pada
2012 lalu angka yang ditargetkan Rp50 miliar dari dua sektor tersebut.
Sedangkan pada 2013, target naik menjadi Rp55 miliar."Untuk tahun 2014,
BP2T Tangsel ditargetkan Rp55 miliar. Sedangkan tahun ini Rp65 miliar.
Sementara untuk tahun 2016 target mendatang, target kembali naik menjadi Rp75
miliar," jelasnya.
Sebelumnya di lokasi
terpisah, Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan menyatakan, pemasukan dari
sektor IMB tetap bersumber dari pengembang perumahan. Terlebih saat ini
pembangunan rumah oleh pengembang di tujuh kecamatan di wilayah itu terus
menggeliat."Untuk rumah-rumah di perkampungan, kami juga akan terus
melakukan pendataan. Karena banyak rumah di perkampungan yang belum memiliki
IMB," ujarnya.
Dadang menambahkan,
perangkat daerah melalui institusi BP2T Kota Tangsel juga telah lama
menggulirkan sistem melakukan layanan jemput bola. Model pelayanan kepengurusan
dokumen perizinan resmi menggunakan armada mobil keliling. Armada mobil layanan
perizinan keliling siaga secara bergantian serta terjadwal setiap harinya di
tujuh wilayah kecamatan.? BP2T Kota Tangsel pun, tambah Dadang, sudah
menerapkan model perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP).
Sistem PTSP bertujuan
untuk memangkas? jalur birokrasi serta masa waktu kepengurusan dokumen
perizinan jadi singkat. Di ruangan itu sudah terdapat semua loket milik Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel. Kelengkapan dokumen dari SKPD
terkait biasanya selalu dijadikan rujukan. Pun wajib dipenuhi oleh masyarakat
selaku pemohon saat mengajukan
penerbitan izin resmi."Setiap hari ada di kantor kecamatan, jadi masyarakat
enggak perlu datang ke kantor BP2T. Kasian dong kalau misalkan kayak warga di
Cirendeu atau Pondok Cabe, mereka sampai harus jauh-jauh jalan ke Serpong, Lokasi
ruangan pelayanannya berada di lantai 2 gedung sisi kanan dari pintu masuk
kantor BP2T Kota Tangsel yang terletak persis sekitar area kawasan Balai
Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten.
Sumber: Klik di sini!

