![]() |
| Ilustrasi |
CILEGON - Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon segera menyosialisasikan larangan melintas
bagi truk angkutan barang, terhitung mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari
2016. Sedangkan rute terlarang bagi truk selama empat hari tersebut, adalah
jalur menuju Merak dan jalur wisata yang ada di Kota Cilegon.
"Sosialisasi akan
kita lakukan dengan memasang spanduk di
tiga lokasi. Yaitu di pintu Tol Cilegon Timur, pintu Tol Cilegon Barat dan
Jalan Lingkar Selatan, dimana tiga lokasi itu kerap dilalui truk angkutan
barang," jelas Kepala Dishub Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Senin
(28/12/2015).
Selama tanggal yang
ditetapkan, Dana berharap tidak ada truk angkutan barang berat yang melintas,
hingga bisa membuat kemacetan di jalur-jalur padat kendaraan, selama musim
libur Natal dan Tahun Baru."Larangan itu mengacu pada Surat Edaran (SE)
Mentri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 tahun 2015, tentang larangan truk melintas
jelang tahun baru," ujarnya.
Bagi truk yang membandel,
kata Dana, akan dijatuhi sanksi tegas seperti tilang. Kecuali untuk truk yang
diperbolehkan melintas."Sesuai SE Menhub, yang diperbolehkan itu hanya
trum pengungkut BBM, ternak, dan sembako. Selain itu, dilarang," ujarnya.
Sumber: Klik di sini!

