Dishub Cilegon Sosialisasikan Larangan Melintas Bagi Truk

 Ilustrasi
CILEGON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon segera menyosialisasikan larangan melintas bagi truk angkutan barang, terhitung mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Sedangkan rute terlarang bagi truk selama empat hari tersebut, adalah jalur menuju Merak dan jalur wisata yang ada di Kota Cilegon.

"Sosialisasi akan kita lakukan dengan memasang spanduk  di tiga lokasi. Yaitu di pintu Tol Cilegon Timur, pintu Tol Cilegon Barat dan Jalan Lingkar Selatan, dimana tiga lokasi itu kerap dilalui truk angkutan barang," jelas Kepala Dishub Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Senin (28/12/2015).

Selama tanggal yang ditetapkan, Dana berharap tidak ada truk angkutan barang berat yang melintas, hingga bisa membuat kemacetan di jalur-jalur padat kendaraan, selama musim libur Natal dan Tahun Baru."Larangan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 tahun 2015, tentang larangan truk melintas jelang tahun baru," ujarnya.


Bagi truk yang membandel, kata Dana, akan dijatuhi sanksi tegas seperti tilang. Kecuali untuk truk yang diperbolehkan melintas."Sesuai SE Menhub, yang diperbolehkan itu hanya trum pengungkut BBM, ternak, dan sembako. Selain itu, dilarang," ujarnya.

Sumber: Klik di sini!