![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Untuk
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Ijin
Mengemudi (SIM), kepolisian daerah (Polda) Banten memperkenalkan layanan SIM
online atau dalam jaringan (daring). Pelayanan SIM online tersebut dilakukan
secara serentak di 32 Polda seluruh Indonesia.
Direktur Lalulintas
(Dirlantas) Polda Banten Rudi Antariksa mengatakan, kepolisian selalu berusaha
membuat perbaikan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
salah satunya dengan diluncurkannya layanan SIM online.
“Launching di
Parkir Senayan dihadiri Presiden Joko Widodo. Layanan SIM Online terintegrasi
secara nasional dengan provinsi lainnya,” kata perwira
berpangkat Kombes ini saat memberikan sambutan dalam launching SIM Online di
Alun Alun Barat Kota Serang Ahad (06/12/2015).
SIM online kata dia,
merupakan bentuk percepatan layanan yang terintegrasi dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan
masa aktif SIM. “Sekarang SIM
bisa diperpanjang di semua wilayah di Indonesia. Sistem SIM online ini
terintegrasi di 48 Satlantas di seluruh Indonesia,” katanya.
Namun kata Rudi, untuk
sementara program SIM online hanya difokuskan dalam perpanjangan masa berlaku
SIM. Tapi kedepan, program ini bisa untuk memperoleh SIM baru. Dia juga
berharap peran serta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian. “Tapi perlu diingat, peran serta masyarakat sangat
dibutuhkan untuk membantu kepolisian,” ujarnya
Sumber: Klik di sini!

