![]() |
| Metromini Vs KRL, Dua Warga Serang Tewas |
JAKARTA, (KB).-Dua warga
Banten menjadi korban tabrakan antara Kereta Api Rel Listrik (KRL) Commuter
Line dengan metromini di perlintasan Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12/2015).
Kedua warga Serang yang meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah Uus
Kusnawati (21), dan Amanudin (23). Kedunya warga Kampung Jengkol RT 12 RW 4
Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.Kecelakaan maut tersebut,
menelan korban tewas 18 orang.
Seluruh korban tewas
penumpang metromini. "Total korban tewas menjadi 18 orang, satu korban
baru saja meninggal di RS Sumber Waras," tutur Kabid Dokkes Polda Metro
Jaya, Musyafak di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, sebagaimana dikutip Kantor
Berita Antara. Sopir bus metromini bernama Asmadi dan kondektur bus Agus
Muhamad Irpan ikut tewas dalam peristiwa naas tersebut.
Dari 18 korban meninggal
tersebut, 15 jenazah sudah berada di Ruang Jenazah RSCM, sedangkan tiga jenazah
lain masih berada di RS Atma Jaya. Nantinya, kata Musyafak, seluruh jenazah
korban akan dibawa ke RSCM untuk memudahkan proses identifikasi dan
administrasi. Sedangkan enam korban luka-luka masih dirawat yakni dua orang di
RS Sumber Waras, tiga orang di RS Atma Jaya, dan satu orang di RS Tarakan.
Saat ini tim gabungan
Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya serta Bagian Forensik RSCM
masih berusaha mencocokkan data post mortem dan antemortem untuk
mengidentifikasi para korban tewas."Saat ini sudah ada enam keluarga yang
masuk untuk mencocokkan data korban. Jika sudah teridentifikasi, kami akan
merilis nama-nama korban tewas," ujar Musyafak.Kecelakaan antara KRL rute
Stasiun Bandan-Stasiun Duri dan bus metromini jurusan Kalideres-Grogol tersebut
disebabkan bus menerobos pelintasan sehingga dihantam KRL yang sedang melintas
dari utara.
Akibat kejadian tersebut,
satu gerbong kereta rusak dan segera dievakuasi ke Dipo Bukit Duri untuk
dilakukan perbaikan. Sementara itu, bangkai metromini yang ringsek dan rusak
parah juga telah dievakuasi oleh pemadam kebakaran wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu menanggapi kecelakaan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyatakan, setiap angkutan umum
harus memenuhi empat aspek sebagai syarat untuk beroperasi.
Djoko menyebutkan empat
aspek tersebut diawali dari aspek administrasi."Artinya berbadan hukum.
Contohnya perseroan terbatas atau koperasi, menerapkan sistem gaji bagi awak
kendaraan, khususnya pengemudi," katanya. Kedua, aspek teknis, yakni
memiliki kendaraan dengan umur kendaraan relatif muda demi keselamatan umum di
perjalanan.Ketiga, aspek operasional, yakni memiliki kepastian jadwal
perjalanan yang tetap; menerapkan teknologi informasi seperti sistem tiket dan
bagasi, manifest penumpang, maupun pemanfaatan fasilitas GPS/CCTV dalam
pengawasan operasional.
"Serta berperan
sebagai mitra pelayanan masyarakat yang baik, adanya hubungan yang baik antara
perusahaan dan penumpang, bekerja sama antara pengusaha angkutan, sehingga
dapat bersaing dalam peningkatan kualitas pelayanan," katanya. Keempat,
lanjut dia, aspek sunber daya manusia, yakni mempersiapkan dan merencanakan
regenerasi perusahaan dan tidak mudah terprovokasi kondisi lapangan, terutama
yang disebabkan oleh awak kendaraan.
Djoko mengatakan pihaknya
meminta Pemprov DKI Jakarta serta Organda untuk membenahi perizinan serta
keempat aspek angkutan umum tersebut. "Ajak dan libatkan organda untuk
mempercepat program penataan angkutan umum menyeluruh," katanya.
Dia menjelaskan sesuai
amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, perbaikan
manajemen angkutan umum menuju terwujudnya industri angkutan umum, yakni
perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum, pelayanan angkutan umum yang
memiliki aksesibilitas tinggi dan bersifat massal, memiliki standar pelayanan
dan standar operasional dan adanya jaminan penyediaan jasa angkutan umum oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan
angkutan umum (subsudi, ekonomi, non ekonomi).
Selain itu, pelayanan
angkutan umum yang terdokumentasi dengan baik (karcis, bukti pembayaran,
perizinan), pemantauan operasional dan pelayanan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).
Sumber: Klik di sini!

