Metromini Vs KRL, Dua Warga Serang Tewas

 Metromini Vs KRL, Dua Warga Serang Tewas
JAKARTA, (KB).-Dua warga Banten menjadi korban tabrakan antara Kereta Api Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan metromini di perlintasan Angke, Jakarta Barat, Ahad (6/12/2015). Kedua warga Serang yang meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah Uus Kusnawati (21), dan Amanudin (23). Kedunya warga Kampung Jengkol RT 12 RW 4 Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.Kecelakaan maut tersebut, menelan korban tewas 18 orang.

Seluruh korban tewas penumpang metromini. "Total korban tewas menjadi 18 orang, satu korban baru saja meninggal di RS Sumber Waras," tutur Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Musyafak di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara. Sopir bus metromini bernama Asmadi dan kondektur bus Agus Muhamad Irpan ikut tewas dalam peristiwa naas tersebut.

Dari 18 korban meninggal tersebut, 15 jenazah sudah berada di Ruang Jenazah RSCM, sedangkan tiga jenazah lain masih berada di RS Atma Jaya. Nantinya, kata Musyafak, seluruh jenazah korban akan dibawa ke RSCM untuk memudahkan proses identifikasi dan administrasi. Sedangkan enam korban luka-luka masih dirawat yakni dua orang di RS Sumber Waras, tiga orang di RS Atma Jaya, dan satu orang di RS Tarakan.

Saat ini tim gabungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya serta Bagian Forensik RSCM masih berusaha mencocokkan data post mortem dan antemortem untuk mengidentifikasi para korban tewas."Saat ini sudah ada enam keluarga yang masuk untuk mencocokkan data korban. Jika sudah teridentifikasi, kami akan merilis nama-nama korban tewas," ujar Musyafak.Kecelakaan antara KRL rute Stasiun Bandan-Stasiun Duri dan bus metromini jurusan Kalideres-Grogol tersebut disebabkan bus menerobos pelintasan sehingga dihantam KRL yang sedang melintas dari utara.

Akibat kejadian tersebut, satu gerbong kereta rusak dan segera dievakuasi ke Dipo Bukit Duri untuk dilakukan perbaikan. Sementara itu, bangkai metromini yang ringsek dan rusak parah juga telah dievakuasi oleh pemadam kebakaran wilayah Jakarta Barat. Sementara itu menanggapi kecelakaan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyatakan, setiap angkutan umum harus memenuhi empat aspek sebagai syarat untuk beroperasi.

Djoko menyebutkan empat aspek tersebut diawali dari aspek administrasi."Artinya berbadan hukum. Contohnya perseroan terbatas atau koperasi, menerapkan sistem gaji bagi awak kendaraan, khususnya pengemudi," katanya. Kedua, aspek teknis, yakni memiliki kendaraan dengan umur kendaraan relatif muda demi keselamatan umum di perjalanan.Ketiga, aspek operasional, yakni memiliki kepastian jadwal perjalanan yang tetap; menerapkan teknologi informasi seperti sistem tiket dan bagasi, manifest penumpang, maupun pemanfaatan fasilitas GPS/CCTV dalam pengawasan operasional.

"Serta berperan sebagai mitra pelayanan masyarakat yang baik, adanya hubungan yang baik antara perusahaan dan penumpang, bekerja sama antara pengusaha angkutan, sehingga dapat bersaing dalam peningkatan kualitas pelayanan," katanya. Keempat, lanjut dia, aspek sunber daya manusia, yakni mempersiapkan dan merencanakan regenerasi perusahaan dan tidak mudah terprovokasi kondisi lapangan, terutama yang disebabkan oleh awak kendaraan.

Djoko mengatakan pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta serta Organda untuk membenahi perizinan serta keempat aspek angkutan umum tersebut. "Ajak dan libatkan organda untuk mempercepat program penataan angkutan umum menyeluruh," katanya.

Dia menjelaskan sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, perbaikan manajemen angkutan umum menuju terwujudnya industri angkutan umum, yakni perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum, pelayanan angkutan umum yang memiliki aksesibilitas tinggi dan bersifat massal, memiliki standar pelayanan dan standar operasional dan adanya jaminan penyediaan jasa angkutan umum oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan angkutan umum (subsudi, ekonomi, non ekonomi).


Selain itu, pelayanan angkutan umum yang terdokumentasi dengan baik (karcis, bukti pembayaran, perizinan), pemantauan operasional dan pelayanan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

Sumber: Klik di sini!