3.500 Guru Ngaji tak Dapat Honor

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Sekitar 3.500 guru ngaji di Kota Serang belum dapat menerima honor setiap bulannya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun 2016. Alasannya, karena keterbatasan anggaran yang ada, sehingga Pemkot Serang tahun 2016 baru dapat menganggarkan honor untuk sekitar 2.500 guru ngaji.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkot Serang Khaerul Saleh mengatakan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, pemda memang diharuskan menyiapkan anggaran penyelenggaraan pendidikan non formal. Akan tetapi, Pemkot Serang baru tahun depan dapat mengalokasikan anggaran untuk guru ngaji.

Ada sekitar 2.500 guru ngaji yang akan mendapat honor tiap bulannya tahun depan. Mereka yang dapat honor itu yang berada di bawah naungan Forum Komunikasi Guru Diniyah dan Takmiliyah (FKDT). Akan tetapi, memang masih banyak guru ngaji yang belum dapat bantuan, karena jumlah guru ngaji di Kota Serang mencapai sekitar 6.000 orang, ujarnya.

Ia mengatakan bantuan tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada di Pemkot Serang, tahun depan melalui APBD Kota Serang mencapai Rp 5,5 miliar. Maka setiap bulannya 2.500 guru ngaji itu akan mendapat honor sebesar Rp 200.000 per orang, maka tiap tahun mereka akan mendapat masing-masing Rp 2,4 juta.

Memang berdasarkan amanat Perda Nomor 1 2010 seharusya Pemkot sudah menyediakan anggaran untuk pendidikan diniyah non formal, namun selama ini APBD Kota Serang masing terbatas. Sehingga baru tahun depan Pemkot dapat mengalokasikan anggaran untuk guru ngaji, katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tahun depan baru dapat diberikan kepada 2.500 guru ngaji terlebih dahulu, dengan harapan tahun berikutnya jumlah penerima honor tersebut dapat bertambah. Nantinya, honor tersebut dibagikan masing-masing melalui rekening yang disampaikan kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.

Sementara itu, Asda II Pemkot Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan guru ngaji yang mendapat honor itu sudah terverifikasi by name by address, oleh Kantor Kementerian Agama Kota Serang. Hal tersebut dilakukan agar penerima honor tersebut tepat sasaran tidak sembarang orang.


Pemberian bantuan berupa honor tersebut memang menjadi salah satu amanat Perda, hanya saja hal itu baru dapat dilakukan tahun depan karena kemampuan keuangan. Sehingga baru tahun depan APBD Kota Serang memungkinkan adanya alokasi anggaran untuk guru ngaji itu, tuturnya.

Sumber: Klik di sini!