![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Sekitar
3.500 guru ngaji di Kota Serang belum dapat menerima honor setiap bulannya dari
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun 2016. Alasannya, karena keterbatasan
anggaran yang ada, sehingga Pemkot Serang tahun 2016 baru dapat menganggarkan
honor untuk sekitar 2.500 guru ngaji.
Kepala Bagian
Kesejahteraan Sosial Pemkot Serang Khaerul Saleh mengatakan berdasarkan Perda
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, pemda memang
diharuskan menyiapkan anggaran penyelenggaraan pendidikan non formal. Akan
tetapi, Pemkot Serang baru tahun depan dapat mengalokasikan anggaran untuk guru
ngaji.
“Ada sekitar
2.500 guru ngaji yang akan mendapat honor tiap bulannya tahun depan. Mereka
yang dapat honor itu yang berada di bawah naungan Forum Komunikasi Guru Diniyah
dan Takmiliyah (FKDT). Akan tetapi, memang masih banyak guru ngaji yang belum
dapat bantuan, karena jumlah guru ngaji di Kota Serang mencapai sekitar 6.000
orang,” ujarnya.
Ia mengatakan bantuan
tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada di Pemkot
Serang, tahun depan melalui APBD Kota Serang mencapai Rp 5,5 miliar. Maka
setiap bulannya 2.500 guru ngaji itu akan mendapat honor sebesar Rp 200.000 per
orang, maka tiap tahun mereka akan mendapat masing-masing Rp 2,4 juta.
“Memang
berdasarkan amanat Perda Nomor 1 2010 seharusya Pemkot sudah menyediakan
anggaran untuk pendidikan diniyah non formal, namun selama ini APBD Kota Serang
masing terbatas. Sehingga baru tahun depan Pemkot dapat mengalokasikan anggaran
untuk guru ngaji,” katanya.
Oleh karena itu, kata
dia, tahun depan baru dapat diberikan kepada 2.500 guru ngaji terlebih dahulu,
dengan harapan tahun berikutnya jumlah penerima honor tersebut dapat bertambah.
Nantinya, honor tersebut dibagikan masing-masing melalui rekening yang
disampaikan kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Asda II
Pemkot Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan guru ngaji yang mendapat
honor itu sudah terverifikasi by name by address, oleh Kantor Kementerian Agama
Kota Serang. Hal tersebut dilakukan agar penerima honor tersebut tepat sasaran
tidak sembarang orang.
“Pemberian
bantuan berupa honor tersebut memang menjadi salah satu amanat Perda, hanya
saja hal itu baru dapat dilakukan tahun depan karena kemampuan keuangan.
Sehingga baru tahun depan APBD Kota Serang memungkinkan adanya alokasi anggaran
untuk guru ngaji itu,” tuturnya.
Sumber: Klik di sini!

