Bansos tak Terencana Dialokasikan Rp 6 M

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) tidak terencana sebesar Rp 6 miliar pada 2016. Namun, kali ini anggaran tersebut diarahkan sesuai tugas pokok dan fungsi Biro Kesra seperti terkait keagamaan."Saya tidak hafal jumlah pastinya, tetapi sekitar Rp 6 miliar total dana bansos tak terencana di 2016. Untuk kesra lebih ke arah keagamaan, sesuai tupoksi," kata Kepala Biro Kesra Setda Banten, Irvan Santoso, dikonfirmasi Ahad (3/1/2016).

Ia menuturkan, pada tahun 2015 bansos tak terencana di Kesra juga dianggarkan sebesar Rp 6 miliar. Namun, kala itu Kesra dapat mengcover bidang lain di luar kesra, seperti bantuan rumah tak layak huni (RTLH), dan pasien tak mampu berobat."Di 2016 ini berbeda, bansos tak terencana disesuaikan dengan tupoksi SKPD. Seperti RTLH itu nanti dari Dinsos, kemudian pasien yang tidak mampu itu Dinkes," kata Irvan.

Ia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten."Intinya dalam penyaluran bansos tak terencana sesuai tupoksi SKPD," ucapnya.

Ia mengatakan, bansos tak terencana tersebut dapat digunakan untuk beasiswa santri yang tidak mampu. Namun, pihaknya akan terlebih dulu membahasnya dengan Kemenag dan forum silaturahmi pondok pesantren (FSPP)."Peluang untuk beasiswa itu ada. Akan tetapi harus dikaji lagi, karena ini kan bansos tidak terencana. Nanti akan rakor dulu dengan Kemenag dan FSPP," ujarnya.

Ia menjelaskan, bansos tak terencana diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki potensi risiko sosial sehingga apabila tidak dibantu akan mengalami gangguan-gangguan sosial, seperti gizi buruk, anak yatim, dhuafa, dan masyarakat yang tidak mampu berobat. Bansos ini di luar rumah tangga sasaran (RTS) yang masuk dalam program bansos yang sudah diprogramkan.

"Dengan begini, tugas kesra lebih ringan, karena sesuai tupoksi," katanya.

Sebelumnya, pada 2014 Kesra mengalokasikan bansos tak terencana mencapai Rp 10 miliar. Pada saat itu Kesra tersandung masalah karena kegiatan tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai tidak didukung kelengkapan dokumen yakni tidak adanya bukti pembayaran atau kwitansi.

"Jadi masalahnya karena tidak menyertakan kwitansi yang ditandatangani setiap penerima. Kami hanya mencatat nama dan nilai bansos yang diberikan. Ternyata itu dinilai BPK tidak melengkapi dokumen," kata Irvan.


Besaran nominal bansos tak terencana pada tahun-tahun sebelumnya berkisar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.

Sumber: Klik di sini!