![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Biro
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial
(bansos) tidak terencana sebesar Rp 6 miliar pada 2016. Namun, kali ini
anggaran tersebut diarahkan sesuai tugas pokok dan fungsi Biro Kesra seperti
terkait keagamaan."Saya tidak hafal jumlah pastinya, tetapi sekitar Rp 6
miliar total dana bansos tak terencana di 2016. Untuk kesra lebih ke arah
keagamaan, sesuai tupoksi," kata Kepala Biro Kesra Setda Banten, Irvan
Santoso, dikonfirmasi Ahad (3/1/2016).
Ia menuturkan, pada tahun
2015 bansos tak terencana di Kesra juga dianggarkan sebesar Rp 6 miliar. Namun,
kala itu Kesra dapat mengcover bidang lain di luar kesra, seperti bantuan rumah
tak layak huni (RTLH), dan pasien tak mampu berobat."Di 2016 ini berbeda,
bansos tak terencana disesuaikan dengan tupoksi SKPD. Seperti RTLH itu nanti
dari Dinsos, kemudian pasien yang tidak mampu itu Dinkes," kata Irvan.
Ia menjelaskan, hal
tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015 sebagai
perubahan atas Pergub Nomor 56 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan
bansos yang bersumber dari APBD Banten."Intinya dalam penyaluran bansos
tak terencana sesuai tupoksi SKPD," ucapnya.
Ia mengatakan, bansos tak
terencana tersebut dapat digunakan untuk beasiswa santri yang tidak mampu.
Namun, pihaknya akan terlebih dulu membahasnya dengan Kemenag dan forum
silaturahmi pondok pesantren (FSPP)."Peluang untuk beasiswa itu ada. Akan
tetapi harus dikaji lagi, karena ini kan bansos tidak terencana. Nanti akan
rakor dulu dengan Kemenag dan FSPP," ujarnya.
Ia menjelaskan, bansos
tak terencana diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki potensi risiko sosial
sehingga apabila tidak dibantu akan mengalami gangguan-gangguan sosial, seperti
gizi buruk, anak yatim, dhuafa, dan masyarakat yang tidak mampu berobat. Bansos
ini di luar rumah tangga sasaran (RTS) yang masuk dalam program bansos yang
sudah diprogramkan.
"Dengan begini,
tugas kesra lebih ringan, karena sesuai tupoksi," katanya.
Sebelumnya, pada 2014
Kesra mengalokasikan bansos tak terencana mencapai Rp 10 miliar. Pada saat itu
Kesra tersandung masalah karena kegiatan tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) karena dinilai tidak didukung kelengkapan dokumen yakni tidak
adanya bukti pembayaran atau kwitansi.
"Jadi masalahnya
karena tidak menyertakan kwitansi yang ditandatangani setiap penerima. Kami
hanya mencatat nama dan nilai bansos yang diberikan. Ternyata itu dinilai BPK
tidak melengkapi dokumen," kata Irvan.
Besaran nominal bansos
tak terencana pada tahun-tahun sebelumnya berkisar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per
orang.
Sumber: Klik di sini!

