![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA, (KB).-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alokasi pencairan APBD untuk pendirian
Bank Banten dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Ranta
Soeharta. "Saya ini ketua TAPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov
Banten, jadi pemeriksaannya seputar pendirian Bank Banten, namun Bank Banten
itu belum realisasi," kata Ranta seusai diperiksa sekitar tujuh jam di
gedung KPK Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ranta menjadi saksi untuk
tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development (BDG) Ricky Tampinongkol
pada perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank
Banten. BDG adalah perusahaan yang ditugaskan untuk mengurus pendirian Bank
Banten.Ranta pun baru menjabat sebagai Sekda Banten pada 3 September
2015."Semenjak menjadi Sekda belum ada dana ke BDG, kalau sebelum (saya
menjabat), katanya iya ada, tapi saya belum tahu berapa," ujar Ranta.
Namun ia mengakui ada
alokasi APBD pemprov 2016 sebesar Rp 385 miliar."Tahun 2016 ada (alokasi
ABPD) ke bank Banten, (jumlahnya) Rp 385 miliar. Itu kan sudah ada peraturan
daerahnya," kata Ranta. Terdapat sejumlah perda pembentukan Bank Banten,
salah satunya adalah Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2013 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global
Development untuk Pembentukan Bank Banten.
"Sudah ada di
perdanya Bank Banten, itu kan totalnya Rp 990 miliar, yang sudah (dicairkan) Rp
314 miliar, tapi sisanya belum. Dan yang tahun 2016 juga ada catatan dari
Depdagri bahwa Rp 250 miliar belum bisa, (tahun 2016) juga tidak bisa. Kita
sekarang beberapa kali ke Depdagri juga diajak Pak Gubernur untuk memfasilitasi
(pencairan) itu, tapi belum selesai," tuturnya.
Minta Rp 10 M
Namun Ranta mengaku tidak
tahu mengenai adanya sejumlah oknum anggota DPRD Banten yang meminta uang
kepada Ricky Tampinongkol. Padahal pada pemeriksaan Kamis (7/1), Gubernur
Banten Rano Karno mengakui bahwa Ricky Tampinongkol pernah melaporkan ada
permintaan Rp 10 miliar dari anggota DPRD Banten untuk pembentukan Bank Banten.
"Saya tidak tahu (permintaan uang) itu. Itu saya baca di koran saja kalau
ada permintaan seperti itu," ucapnya.
Ranta pun menegaskan
bahwa ia tidak pernah dimintai uang tersebut. "Permintaannya kan ke siapa
tidak tahu, bukan ke kita toh?" kata Ranta.Dalam perkara ini, KPK sudah
menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya
Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima
suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global
Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.
Suap itu terkait
pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank
Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah
sebesar Rp 450 miliar menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK
Indriyanto Seno Adji.Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson
Tampubolon mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG)
akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.
BGD akan mengeluarkan
uang sekitar Rp 619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi
sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.APBD Banten yang disahkan pada
30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana
sebesar Rp 385 miliar.Dari suntikan dana sebesar Rp 385 miliar, sebanyak Rp 350
miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank bagi pembentukan Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.
Dengan penganggaran Rp
350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas,
atau terpenuhi Rp 950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD
(rencana pembangunan jangka menengah daerah).Gubernur Banten Rano Karno
berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp
950 miliar.
Dana tersebut diperoleh
dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang dianggap berlebih.Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan
secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp 314
miliar pada 2014. lalu pada 2015 diberikan lagi sebesar Rp 400 miliar, dan
sisanya dialirkan pada 2016.(H-42/Ant)
Sumber: Klik di sini!

