![]() |
| KPU Tangsel Belum Putuskan Soal Nasib Airin-Benyamin |
TANGERANG SELATAN -
Sidang sengketa pilkada Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi belum usai,
pasangan calon wali kota Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, dilaporkan tim
pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri ke Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan. Ketua KPUD Tangerang Selatan
Muhamad Subhan mengaku belum mengkaji laporan tersebut.
Pihaknya masih fokus pada
sidang lanjutan sengketa pilkada Tangerang Selatan di MK yang akan berlangsung
pada Selasa (12/1/2016). "Mungkin setelah hari Selasa baru kami kaji. Kami
juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI agar tidak salah
mengambil keputusan," tutur Subhan.
Dari hasil kajian
terhadap laporan itu, ada beberapa kemungkinan. Jika terbukti Airin dan
Benyamin melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat adalah
diskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota di pilkada Tangerang Selatan.
Sumber: Klik di sini!

